31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:55 AM WIB

Damai, Pemuda Penodong dan Pemalak Uang Keamanan di Sukawati Dilepas

GIANYAR – Kasus dugaan pemerasan dan pemalakan dengan mengatasnamakan Desa Celuk, Sukawati, Gianyar yang dilakukan Gede AH berakhir damai.

 

Gede AH yang sebelumnya dilaporkan dan diamankan polisi karena melakukan pemalakan dengan meminta uang keamanan dan kebersihan ke sejumlah pemilik toko di wilayah Sukawati dengan jumlah Rp 800 ribu per toko, itu akhirnya dilepas dan tidak ditahan.

 

Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Bali, hingga penangkapan terhadap pemuda 29 tahun asal Jalan Noja, Banjar Bukit Buwu, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur itu menyusul rekaman CCTV kasus pemalakan yang dilakukan AH di wilayah Kecamatan Sukawati.

 

Sesuai rekaman, ada dua toko yang ditodong dan sempat membayar, yakni toko makanan cepat saji dan toko di Celuk.

 

Kedua toko yang didatangi pelaku masing-masing menyerahkan uang Rp 800 ribu. Pemilik toko terpaksa memberikan uang kepada pelaku, karena AH sempat mengaku sebagai perwakilan Desa Celuk yang bertugas menagih uang keamanan dan kebersihan di wilayah itu.

 

Berdasarkan rekaman CCTV itu, pelaku beraksi mengenakan helem dan wajahnya terekam jelas. Akhirnya, polisi menelusuri pelaku dan mengaman AH.

 

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun, seizin Kapolsek, AKP Suryadi, langsung mempertemukan kedua pihak, antara pelaku dengan para korban.

 

“Atas kemauan kedua korban, tidak mau melanjutkan ke proses hukum, kemudian dilakukan mediasi,” terang Winangun, Senin (22/4).

 

Ada lima poin mediasi. Pertama, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Kedua, pelaku memohon maaf kepada kedua korban dan bersedia mengembalikan uang korban.

Ketiga, para korban sudah memaafkan perbuatan pelaku, dan tidak melanjutkan ke proses hukum.

Keempat, orang tua pelaku bersedia mengawasi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. 

Terakhir atau kelima, apabila dikemudian hari pelaku mengulangi perbuatanya akan bersedia diproses hukum.

GIANYAR – Kasus dugaan pemerasan dan pemalakan dengan mengatasnamakan Desa Celuk, Sukawati, Gianyar yang dilakukan Gede AH berakhir damai.

 

Gede AH yang sebelumnya dilaporkan dan diamankan polisi karena melakukan pemalakan dengan meminta uang keamanan dan kebersihan ke sejumlah pemilik toko di wilayah Sukawati dengan jumlah Rp 800 ribu per toko, itu akhirnya dilepas dan tidak ditahan.

 

Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Bali, hingga penangkapan terhadap pemuda 29 tahun asal Jalan Noja, Banjar Bukit Buwu, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur itu menyusul rekaman CCTV kasus pemalakan yang dilakukan AH di wilayah Kecamatan Sukawati.

 

Sesuai rekaman, ada dua toko yang ditodong dan sempat membayar, yakni toko makanan cepat saji dan toko di Celuk.

 

Kedua toko yang didatangi pelaku masing-masing menyerahkan uang Rp 800 ribu. Pemilik toko terpaksa memberikan uang kepada pelaku, karena AH sempat mengaku sebagai perwakilan Desa Celuk yang bertugas menagih uang keamanan dan kebersihan di wilayah itu.

 

Berdasarkan rekaman CCTV itu, pelaku beraksi mengenakan helem dan wajahnya terekam jelas. Akhirnya, polisi menelusuri pelaku dan mengaman AH.

 

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun, seizin Kapolsek, AKP Suryadi, langsung mempertemukan kedua pihak, antara pelaku dengan para korban.

 

“Atas kemauan kedua korban, tidak mau melanjutkan ke proses hukum, kemudian dilakukan mediasi,” terang Winangun, Senin (22/4).

 

Ada lima poin mediasi. Pertama, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Kedua, pelaku memohon maaf kepada kedua korban dan bersedia mengembalikan uang korban.

Ketiga, para korban sudah memaafkan perbuatan pelaku, dan tidak melanjutkan ke proses hukum.

Keempat, orang tua pelaku bersedia mengawasi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. 

Terakhir atau kelima, apabila dikemudian hari pelaku mengulangi perbuatanya akan bersedia diproses hukum.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/