28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:12 AM WIB

Curi Barang Milik Emak-Emak Saat Mandi, Tiga Pelajar Diamankan

SEMARAPURA-Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung, Selasa (24/12) mengamankan tiga pelajar pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

 

Tiga pelajar itu masing-masing Dewa Made AE, 18, Ketut AS, 17, dan Putu MS, 14.

Mereka berasal dari Paksebali, Dawan, Klungkung  

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan di Mapolres Klungkung, Senin (30/12) mengungkapkan, ketiganya diamankan setelah salah seorang korbannya Ni Komang Sumiati, 49 alamat Besang Kangin, Kecamatan Klungkung melapor ke Polres Klungkung.

Sesuai laporan, Sumiati mengaku menjadi korban pencurian di sekitar Kali Unda, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Jumat (6/12) sekitar pukul 18.00.

 

Sebelum mandi di Kali Unda, korban meletakkan baju dan celananya di jok sepeda motor Honda Scoopy miliknya.

Di dalam saku celana korban terdapat satu unit telepon genggam dan dompet.

“Di dalam dompet itu juga terdapat KTP, ATM, dan uang tunai Rp 1 juta,” bebernya.

Selesai mandi, korban kemudian menuju sepeda motor untuk mengambil celanaya yang tersimpan di jok sepeda motor.

Betapa kagetnya, saat membuka jok motor, korban mengetahui barang-barang yang disimpan di dalam saku celananya sudah tidak ada sehingga langsung dilaporkan.

 

“Kami pun langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi korban dan saksi-saksi yang ada di TKP,” ujar AKP Mirza.

Usai meminta keterangan dan melakukan penyeledikan, akhirnya, Selasa (24/12), pelaku pencurian berhasil diidentifikasi dan diamankan sekitar pukul 20.00.

Adapun dari hasil pengembangan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dengan modus mencongkel sadel baru pertama kali.

Itu dilakukan mereka setelah tergiur untuk mendapatkan hasil curian yang lebih besar lagi.

Adapun ketiga pelaku ini awalnya melakukan pencurian dengan mengambil barang-barang warga yang diletakkan di dashboard motor saat mandi di Kali Unda seperti sampo, uang dan lainnya.

“Pelaku ini nongkrong di sekitar Kali Unda. Setelah aman, baru mereka beraksi. Satu pelaku kami tahan. Dua lainnya tidak kami tahan karena masih di bawah umur namun kasusnya masih terus berlanjut. Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP,” tandasnya.

 

SEMARAPURA-Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung, Selasa (24/12) mengamankan tiga pelajar pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

 

Tiga pelajar itu masing-masing Dewa Made AE, 18, Ketut AS, 17, dan Putu MS, 14.

Mereka berasal dari Paksebali, Dawan, Klungkung  

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan di Mapolres Klungkung, Senin (30/12) mengungkapkan, ketiganya diamankan setelah salah seorang korbannya Ni Komang Sumiati, 49 alamat Besang Kangin, Kecamatan Klungkung melapor ke Polres Klungkung.

Sesuai laporan, Sumiati mengaku menjadi korban pencurian di sekitar Kali Unda, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Jumat (6/12) sekitar pukul 18.00.

 

Sebelum mandi di Kali Unda, korban meletakkan baju dan celananya di jok sepeda motor Honda Scoopy miliknya.

Di dalam saku celana korban terdapat satu unit telepon genggam dan dompet.

“Di dalam dompet itu juga terdapat KTP, ATM, dan uang tunai Rp 1 juta,” bebernya.

Selesai mandi, korban kemudian menuju sepeda motor untuk mengambil celanaya yang tersimpan di jok sepeda motor.

Betapa kagetnya, saat membuka jok motor, korban mengetahui barang-barang yang disimpan di dalam saku celananya sudah tidak ada sehingga langsung dilaporkan.

 

“Kami pun langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi korban dan saksi-saksi yang ada di TKP,” ujar AKP Mirza.

Usai meminta keterangan dan melakukan penyeledikan, akhirnya, Selasa (24/12), pelaku pencurian berhasil diidentifikasi dan diamankan sekitar pukul 20.00.

Adapun dari hasil pengembangan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dengan modus mencongkel sadel baru pertama kali.

Itu dilakukan mereka setelah tergiur untuk mendapatkan hasil curian yang lebih besar lagi.

Adapun ketiga pelaku ini awalnya melakukan pencurian dengan mengambil barang-barang warga yang diletakkan di dashboard motor saat mandi di Kali Unda seperti sampo, uang dan lainnya.

“Pelaku ini nongkrong di sekitar Kali Unda. Setelah aman, baru mereka beraksi. Satu pelaku kami tahan. Dua lainnya tidak kami tahan karena masih di bawah umur namun kasusnya masih terus berlanjut. Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP,” tandasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/