DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali langsung tancap gas dalam upaya pendampingan refocussing dan realokasi APBD Pemprov Bali untuk penanganan Covid-19.
Kejati Bali tidak ingin ada dana sepeser pun yang disalahgunakan oknum tertetu. Keseriusan Kejati Bali itu ditunjukkan Wakajati Bali Asep Maryono beserta jajarannya
saat menggelar pertemuan dengan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku ketua harian gugus tugas percepatan Covid-19 Provinsi Bali.
Wakajati menyampaikan pendampingan hukum itu diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan hukum.
“Walaupun dalam keadaan darurat, jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi darurat ini untuk mencari keuntungan pribadi. Realisasi anggaran harus terukur,
sesuai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto dikonfirmasi usai pertemuan.
Ditambahkan Luga, atas pendampingan anggaran percepatan penanganan Covid-19 oleh Kejati Bali ini disambut baik Pemprov Bali.
Menurut Luga, Dewa Indra menyatakan Pemprov Bali akan terbuka terhadap penggunaan anggaran.
Pemprov Bali juga serta akan mengolaborasikannya dengan APIP Provinsi Bali, BPKP Perwakilan Provinsi Bali, dan Biro PBJ Provinsi Bali.
Luga menuruturkan, sebelum bertemu sekda, sehari sebelumnya Asdatun Kejati Bali juga sudah bertemu dengan Inspektorat Pemprov Bali guna melakukan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Propinsi Bali.
Hal ini dilakukan sebagai penguatan pelaksananaan tugas dan fungsi kegiatan Kejati Bali. “Ini semua untuk menjamin terciptanya 3T, yaitu tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran,” tegas Luga.
Sebagaimana diketahui, presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 4/2020 tentang Refocusing Kegiatan,
Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Presiden menginstruksikan agar penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Covid-19.