27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:43 AM WIB

Aniaya Buruh Salah Sasaran, Dipaksa Minta Maaf, Terancam 2 Tahun Bui

DENPASAR – Emosi sesaat mengantarkan Heri Hermanto menjadi pesakitan di PN Denpasar. Pria 35 tahun asal Jember, Jawa Timur, itu tega menganiaya Buni, seorang perempuan paro baya.

Akibat penganiayaan itu Buni yang bekerja sebagai buruh tani babak belur hingga mengalami patah tulang.

‎Ironisnya lagi, Buni adalah korban salah sasaran Hermanto. Hakim I Wayan Kawisada yang memimpin persidangan sampai geleng-geleng kepala mengetahui ulah terdakwa.

Hakim sampai memerintahkan terdakwa meminta maaf pada korban yang seumuran dengan ibu terdakwa.

“Saudara terdakwa, Anda harus meminta maaf pada ibu ini (korban),” perintah hakim, di persidangan kemarin (21/5).

Terdakwa lantas berdiri dan meminta maaf dan menjabat tangan korban sambil meminta maaf. Namun, saat disuruh mencium tangan korban oleh hakim, terdakwa menolak. “Ya, saya maafkan,” kata Buni.‎

Meski demikian, damai itu tidak menghilangkan perbuatan pidana terdakwa. Hermanto tetap diadili.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Peggy E. Bawengan‎ perbuatan terdakwa dilakukan pada Jumat (22/2/2019) pukul 15.00 di areal persawahan Subak Intaran Barat, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

Awalnya pukul 12.00 korban Buni bersama saksi Aminah dan Siti (ibu terdakwa) mencari gabah di sawah areal Subak Intaran.

Tiba tiba Aminah dan Siti cekcok. Pemicunya karena terpal alas gabah milik Aminah dilempar Siti. Korban Buni berusaha melerai dengan menasihati keduanya.

“Sudah-sudah, jangan ribut. Sama-sama cari makan, malu kita,” kata Buni. Akhirnya cekcok mulut pun reda. Pukul 15.00 kemudian datang terdakwa Herman yang berlari menuju ke arah saksi korban Buni.

“Kamu yang mengeroyok ibu saya?!” seru terdakwa sambil memukul berkali-kali menggunakan kayu usuk.

Pukulan itu mengarah pada bagian tangan kiri korban. Berdasar hasil visum korban pada lengan kiri mengalami luka memar dan patah tulang yang disebabkan kekerasan benda tumpul.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,” tegas JPU Peggy. Atas jerat pasal tersebut terdakwa yang bekerja sebagai petani terancam dua tahun penjara. 

DENPASAR – Emosi sesaat mengantarkan Heri Hermanto menjadi pesakitan di PN Denpasar. Pria 35 tahun asal Jember, Jawa Timur, itu tega menganiaya Buni, seorang perempuan paro baya.

Akibat penganiayaan itu Buni yang bekerja sebagai buruh tani babak belur hingga mengalami patah tulang.

‎Ironisnya lagi, Buni adalah korban salah sasaran Hermanto. Hakim I Wayan Kawisada yang memimpin persidangan sampai geleng-geleng kepala mengetahui ulah terdakwa.

Hakim sampai memerintahkan terdakwa meminta maaf pada korban yang seumuran dengan ibu terdakwa.

“Saudara terdakwa, Anda harus meminta maaf pada ibu ini (korban),” perintah hakim, di persidangan kemarin (21/5).

Terdakwa lantas berdiri dan meminta maaf dan menjabat tangan korban sambil meminta maaf. Namun, saat disuruh mencium tangan korban oleh hakim, terdakwa menolak. “Ya, saya maafkan,” kata Buni.‎

Meski demikian, damai itu tidak menghilangkan perbuatan pidana terdakwa. Hermanto tetap diadili.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Peggy E. Bawengan‎ perbuatan terdakwa dilakukan pada Jumat (22/2/2019) pukul 15.00 di areal persawahan Subak Intaran Barat, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

Awalnya pukul 12.00 korban Buni bersama saksi Aminah dan Siti (ibu terdakwa) mencari gabah di sawah areal Subak Intaran.

Tiba tiba Aminah dan Siti cekcok. Pemicunya karena terpal alas gabah milik Aminah dilempar Siti. Korban Buni berusaha melerai dengan menasihati keduanya.

“Sudah-sudah, jangan ribut. Sama-sama cari makan, malu kita,” kata Buni. Akhirnya cekcok mulut pun reda. Pukul 15.00 kemudian datang terdakwa Herman yang berlari menuju ke arah saksi korban Buni.

“Kamu yang mengeroyok ibu saya?!” seru terdakwa sambil memukul berkali-kali menggunakan kayu usuk.

Pukulan itu mengarah pada bagian tangan kiri korban. Berdasar hasil visum korban pada lengan kiri mengalami luka memar dan patah tulang yang disebabkan kekerasan benda tumpul.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,” tegas JPU Peggy. Atas jerat pasal tersebut terdakwa yang bekerja sebagai petani terancam dua tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/