31.8 C
Jakarta
13 Desember 2024, 13:35 PM WIB

Warga Syiria Pecandu Sabu-sabu Divonis 7 Tahun Penjara

 

DENPASAR– Mahmod Daher, 26, warga neraga Syiria yang terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu di Kuta, Badung, tidak banyak mendapat pengurangan hukuman dari majelis hakim PN Denpasar.

 

Mahmod divonis tujuh tahun penjara. Hukuman hakim tersebut turun satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider lima bulan penjara.

 

Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Karena putusan hakim hanya turun satu tahun, terdakwa tidak langsung menerima.

 

“Untuk sementara kami pikir-pikir dulu,” ujar Aji Silaban, pengacara yang mendampingi terdakwa, kemarin (1/7).

 

Hal yang sama juga disampaikan JPU D.I. Rindiyani. Dengan sikap sama-sama pikir-pikir, maka perkara ini belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap.

 

Sebelum ditangkap petugas, Mahmod mengaku bakal melanjutkan pendidikan ke Malaysia. Ia menyempatkan diri berlibur ke Bali.

 

“Saat mencari hiburan di Kuta, terdakwa mengaku didekati seseorang yang menawarkan barang yang dapat membuat stres hilang dan pikiran jadi tenang,” terang JPU Rindiyani.

 

Terdakwa tertarik karena merasa mengalami tekanan hidup. Dia tidak bisa pergi ke Malaysia untuk melanjutkan pendidikan akibat pandemi. Dia ditawari harga obat penenang Rp 7 juta. Mahmod langsung membeli serbuk terlarang itu seharga Rp 7 juta secara cash alias tunai.

 

Setelah membayar tunai, terdakwa diberi satu kotak hitam. Terdakwa lantas menyimpan kotak tersebut di dalam jok sepeda motor yang dikendarinya. Selanjutnya terdakwa pulang menuju tempat tinggalnya di Jalan Nakula.

 

“Terdakwa kemudian membawa kotak hitam tersebut ke dalam kamar. Setelah dibuka berisi kristal bening atau narkotika jenis sabu. Terdakwa mencicipi sabu,” ungkap JPU.

 

Setelah itu terdakwa kembali menyimpan kotak ke dalam jok sepeda motor. Terdakwa pergi menuju jalan Sri Laksmi, Kuta. Setibanya di parkiran Vila Tanjung Sari, terdakwa langsung disergap anggota Polda Bali yang menyamar.

 

Petugas kemudian membuka jok dan menemukan kotak hitam. Di dalamnya berisi sabu dibungkus tisu warna putih seberat 10, 37 gram netto. (san)

 

DENPASAR– Mahmod Daher, 26, warga neraga Syiria yang terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu di Kuta, Badung, tidak banyak mendapat pengurangan hukuman dari majelis hakim PN Denpasar.

 

Mahmod divonis tujuh tahun penjara. Hukuman hakim tersebut turun satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider lima bulan penjara.

 

Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Karena putusan hakim hanya turun satu tahun, terdakwa tidak langsung menerima.

 

“Untuk sementara kami pikir-pikir dulu,” ujar Aji Silaban, pengacara yang mendampingi terdakwa, kemarin (1/7).

 

Hal yang sama juga disampaikan JPU D.I. Rindiyani. Dengan sikap sama-sama pikir-pikir, maka perkara ini belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap.

 

Sebelum ditangkap petugas, Mahmod mengaku bakal melanjutkan pendidikan ke Malaysia. Ia menyempatkan diri berlibur ke Bali.

 

“Saat mencari hiburan di Kuta, terdakwa mengaku didekati seseorang yang menawarkan barang yang dapat membuat stres hilang dan pikiran jadi tenang,” terang JPU Rindiyani.

 

Terdakwa tertarik karena merasa mengalami tekanan hidup. Dia tidak bisa pergi ke Malaysia untuk melanjutkan pendidikan akibat pandemi. Dia ditawari harga obat penenang Rp 7 juta. Mahmod langsung membeli serbuk terlarang itu seharga Rp 7 juta secara cash alias tunai.

 

Setelah membayar tunai, terdakwa diberi satu kotak hitam. Terdakwa lantas menyimpan kotak tersebut di dalam jok sepeda motor yang dikendarinya. Selanjutnya terdakwa pulang menuju tempat tinggalnya di Jalan Nakula.

 

“Terdakwa kemudian membawa kotak hitam tersebut ke dalam kamar. Setelah dibuka berisi kristal bening atau narkotika jenis sabu. Terdakwa mencicipi sabu,” ungkap JPU.

 

Setelah itu terdakwa kembali menyimpan kotak ke dalam jok sepeda motor. Terdakwa pergi menuju jalan Sri Laksmi, Kuta. Setibanya di parkiran Vila Tanjung Sari, terdakwa langsung disergap anggota Polda Bali yang menyamar.

 

Petugas kemudian membuka jok dan menemukan kotak hitam. Di dalamnya berisi sabu dibungkus tisu warna putih seberat 10, 37 gram netto. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/