28.3 C
Jakarta
11 Desember 2024, 11:24 AM WIB

Penyelundup Daging Babi 3,8 Ton Asal Medan Hanya Divonis Percobaan

NEGARA- Ganjaran hukuman percobaan diberikan bagi penyelundupkan daging dan kulit babi hutan seberat 6 ton lebih.

Tuharo, terdakwa penyelundup asal Medan, Sumatera Utara, ini oleh Majelis Hakim pimpinan   Mohammad Hasanuddin Hefni, Rabu (22/5) hanya diganjar dengan percobaan.

Sesuai amar putusan, putusan bagi terdakwa yang sempat diamankan di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, itu karena hakim menilai terdakwa hanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana  Pasal 31 Ayat (1) Jo. Pasal 6 huruf a dan c UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan.

“Menjatuhkan pidana kepada Toharo dengan hukuman pidana percobaan selama dua bulan. Apabila selama 2 bulan melakukan tindakan melanggar hukum, maka terdakwa akan dipidana penjara,”terang Ketua Majelis Hakim Hefni.

Mendengar putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum Gedion Ardana Reswari yang menuntut terdakwa pidana penjara selama 2  bulan dan dengan perintah agar terdakwa untuk segera ditahan, ditambah dengan denda sebesar Rp 500 ribu, subsider 1  bulan kurungan, terdakwa langsung menyatakan menerima

 “Menerima yang mulia,” kata terdakwa pada majelis hakim.

Seperti diketahui, terdakwa diamankan di pelabuhan Gilimanuk pada 30 Maret 2019 lalu karena membawa sebanyak 3800 Kg daging babi hutan dan 2. 225 Kg kulit babi hutan kering kulit Babi hutan kering, tanpa dokumen dari karantina asal.

NEGARA- Ganjaran hukuman percobaan diberikan bagi penyelundupkan daging dan kulit babi hutan seberat 6 ton lebih.

Tuharo, terdakwa penyelundup asal Medan, Sumatera Utara, ini oleh Majelis Hakim pimpinan   Mohammad Hasanuddin Hefni, Rabu (22/5) hanya diganjar dengan percobaan.

Sesuai amar putusan, putusan bagi terdakwa yang sempat diamankan di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, itu karena hakim menilai terdakwa hanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana  Pasal 31 Ayat (1) Jo. Pasal 6 huruf a dan c UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan.

“Menjatuhkan pidana kepada Toharo dengan hukuman pidana percobaan selama dua bulan. Apabila selama 2 bulan melakukan tindakan melanggar hukum, maka terdakwa akan dipidana penjara,”terang Ketua Majelis Hakim Hefni.

Mendengar putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum Gedion Ardana Reswari yang menuntut terdakwa pidana penjara selama 2  bulan dan dengan perintah agar terdakwa untuk segera ditahan, ditambah dengan denda sebesar Rp 500 ribu, subsider 1  bulan kurungan, terdakwa langsung menyatakan menerima

 “Menerima yang mulia,” kata terdakwa pada majelis hakim.

Seperti diketahui, terdakwa diamankan di pelabuhan Gilimanuk pada 30 Maret 2019 lalu karena membawa sebanyak 3800 Kg daging babi hutan dan 2. 225 Kg kulit babi hutan kering kulit Babi hutan kering, tanpa dokumen dari karantina asal.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/