33 C
Jakarta
24 November 2024, 12:11 PM WIB

Selain Memperkosa, Pemuda Ngaku Ormas Juga Cekik dan Tendang Korban

DENPASAR-Pascaditangkap di rumah tantenya di Malang, Jawa Timur, Dedy Wahyu tersangka pemerkosa gadis bernama Ayu, 18 (nama samaran) yang mengaku sebagai anggota salah satu ormas di Bali langsung menjalani penyidikan.

 

Hasil penyidikan dan pemeriksaan polisi terhadap pemuda asal Banyuwangi, Jatim ini terungkap, selain diduga kuat telah melakukan perkosaan, dari hasil pemeriksaan lanjutan, pelaku juga sempat melakukan sejumlah kekerasan fisik lainnya.

 

Seperti disampaikan Wakapolresta Denpasar, AKBP Benny Pramono. Dikonfirmasi saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (23/5), Benny menerangkan jika selain hasil visum et repertum terhadap korban ditemukan luka pada alat vital korban, pelaku juga sempat melakukan kekerasan fisik dengan mencekik leher dan menendang korban.

 

“Dari hasil visum memang ada luka (di alat kelamin korban),” tegas AKBP Benny Pramono .

 

Sedangkan terkait luka lain di bagian tubuh korban, Benny menjelaskan jika hal itu terjadi karena saat melakukan pemerkosaan di salah satu home stay di Sanur Denpasar Selatan itu, korban sempat melawan. “Jadi karena korban melakukan perlawanan, oleh pelaku, korban dicekik dan ditendang hingga kesakitan,”imbuhnya

 

Selanjutnya setelah mendapat kekerasan fisik dari pelaku, korban yang tak berdaya akhirnya diperkosa pelaku.

 

“Usai diperkosa, pelaku ini kembali menghantarkan korban ke kosannya sendiri,” terang Pramono.

 

Singkat cerita, usai dipulangkan, korban yang tidak terima keesokan harinya langsung melapor ke Polresta Denpasar.

 

“Untuk sementara, atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 14 tahun,” tukasnya.

DENPASAR-Pascaditangkap di rumah tantenya di Malang, Jawa Timur, Dedy Wahyu tersangka pemerkosa gadis bernama Ayu, 18 (nama samaran) yang mengaku sebagai anggota salah satu ormas di Bali langsung menjalani penyidikan.

 

Hasil penyidikan dan pemeriksaan polisi terhadap pemuda asal Banyuwangi, Jatim ini terungkap, selain diduga kuat telah melakukan perkosaan, dari hasil pemeriksaan lanjutan, pelaku juga sempat melakukan sejumlah kekerasan fisik lainnya.

 

Seperti disampaikan Wakapolresta Denpasar, AKBP Benny Pramono. Dikonfirmasi saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (23/5), Benny menerangkan jika selain hasil visum et repertum terhadap korban ditemukan luka pada alat vital korban, pelaku juga sempat melakukan kekerasan fisik dengan mencekik leher dan menendang korban.

 

“Dari hasil visum memang ada luka (di alat kelamin korban),” tegas AKBP Benny Pramono .

 

Sedangkan terkait luka lain di bagian tubuh korban, Benny menjelaskan jika hal itu terjadi karena saat melakukan pemerkosaan di salah satu home stay di Sanur Denpasar Selatan itu, korban sempat melawan. “Jadi karena korban melakukan perlawanan, oleh pelaku, korban dicekik dan ditendang hingga kesakitan,”imbuhnya

 

Selanjutnya setelah mendapat kekerasan fisik dari pelaku, korban yang tak berdaya akhirnya diperkosa pelaku.

 

“Usai diperkosa, pelaku ini kembali menghantarkan korban ke kosannya sendiri,” terang Pramono.

 

Singkat cerita, usai dipulangkan, korban yang tidak terima keesokan harinya langsung melapor ke Polresta Denpasar.

 

“Untuk sementara, atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 14 tahun,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/