28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:27 AM WIB

Impor Kokain, Tabrak Polisi saat Diciduk, WN Prancis Dituntut 12 Tahun

DENPASAR – Terdakwa Olivier Jover, 47, dituntut 12 tahun penjara karena terbukti memiliki narkoba jenis kokain seberat 22,57 gram. Pria yang bekerja sebagai awak kapal itu mendapat kiriman kokain dari negaranya Prancis.

Saat ditangkap anggota Polresta Denpasar, terdakwa sempat mencoba kabur dengan cara menabrak polisi dengan sepeda motor yang dikendarainya.

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun,” tuntut JPU Cokorda Intan Merlany Dewie dalam sidang virtual.

JPU Kejari Denpasar itu juga meminta majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

“Jika tidak mampu membayar diganti tiga bulan penjara,” tegas JPU. Hal yang dijadikan sebagai pertimbangan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan perederan gelap narkotika.

“Terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak mengakui terus terang perbuatannya,” beber JPU. 

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum,  dan masih menjadi tulang punggung keluarga.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan bakal mengajukan pembelaan tertulis.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan tertulis,” kata pengacara terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pledoi penasehat hukum dan terdakwa sendiri. 

Terdakwa ditangkap berdasar laporan petugas Bea dan Cukai di Kantor Pos Renon terkait adanya paket mencurigakan dari Prancis

dengan penerima atas nama Mr Wayan Surya yang beralamat di Jalan Pura Wates, Babakan, Canggu, pada hari Selasa 15 Oktober 2019. 

Kesokan harinya, 16 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 petugas kepolisian melakukan control delivery terhadap paket itu.

Namun, saat mengirim paket ke alamat yang tertera, ternyata tidak ada nama orang bernama Mr. Wayan Surya. 

Pegawai kantor pos kemudian menelepon nomor handphone yang tertera di amplop paket itu. Telepon diterima seorang laki-laki berbahasa Indonesia dengan dialek bahasa asing.

Dari hasil pembicaraan, petugas mengarahkan terdakwa agar mengambil paketnya ke Kantor Pos Batu Bolong, Canggu.

Beberapa saat kemudian terdakwa menelpon pegawai kantor pos, meminta agar petugas kantor pos menuju ke SPBU di Jalan Pererenan, Banjar Kangkang, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Lalu disepakati paket berupa amplop itu akan diterima di areal SPBU itu. Pukul 12.20 tim gabungan sudah berada di SPBU. Para petugas kepolisian selanjutnya menyebar di beberapa titik.

Beberapa menit kemudian terdakwa datang mengendarai sepeda motor dan langsung menghampiri pegawai pos.

Setelah terjadi serah terima paket, dan ketika diminta tandatangan terdakwa langsung tancap gas mencoba kabur.

Para petugas pun berusaha menghadang, akan tetapi terdakwa terus berusaha melarikan diri.

Bahkan, terdakwa sempat menabrak seorang petugas kepolisian. Terdakwa kemudian terjatuh dan langsung ditangkap. 

DENPASAR – Terdakwa Olivier Jover, 47, dituntut 12 tahun penjara karena terbukti memiliki narkoba jenis kokain seberat 22,57 gram. Pria yang bekerja sebagai awak kapal itu mendapat kiriman kokain dari negaranya Prancis.

Saat ditangkap anggota Polresta Denpasar, terdakwa sempat mencoba kabur dengan cara menabrak polisi dengan sepeda motor yang dikendarainya.

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun,” tuntut JPU Cokorda Intan Merlany Dewie dalam sidang virtual.

JPU Kejari Denpasar itu juga meminta majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

“Jika tidak mampu membayar diganti tiga bulan penjara,” tegas JPU. Hal yang dijadikan sebagai pertimbangan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan perederan gelap narkotika.

“Terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak mengakui terus terang perbuatannya,” beber JPU. 

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum,  dan masih menjadi tulang punggung keluarga.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan bakal mengajukan pembelaan tertulis.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan tertulis,” kata pengacara terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pledoi penasehat hukum dan terdakwa sendiri. 

Terdakwa ditangkap berdasar laporan petugas Bea dan Cukai di Kantor Pos Renon terkait adanya paket mencurigakan dari Prancis

dengan penerima atas nama Mr Wayan Surya yang beralamat di Jalan Pura Wates, Babakan, Canggu, pada hari Selasa 15 Oktober 2019. 

Kesokan harinya, 16 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 petugas kepolisian melakukan control delivery terhadap paket itu.

Namun, saat mengirim paket ke alamat yang tertera, ternyata tidak ada nama orang bernama Mr. Wayan Surya. 

Pegawai kantor pos kemudian menelepon nomor handphone yang tertera di amplop paket itu. Telepon diterima seorang laki-laki berbahasa Indonesia dengan dialek bahasa asing.

Dari hasil pembicaraan, petugas mengarahkan terdakwa agar mengambil paketnya ke Kantor Pos Batu Bolong, Canggu.

Beberapa saat kemudian terdakwa menelpon pegawai kantor pos, meminta agar petugas kantor pos menuju ke SPBU di Jalan Pererenan, Banjar Kangkang, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Lalu disepakati paket berupa amplop itu akan diterima di areal SPBU itu. Pukul 12.20 tim gabungan sudah berada di SPBU. Para petugas kepolisian selanjutnya menyebar di beberapa titik.

Beberapa menit kemudian terdakwa datang mengendarai sepeda motor dan langsung menghampiri pegawai pos.

Setelah terjadi serah terima paket, dan ketika diminta tandatangan terdakwa langsung tancap gas mencoba kabur.

Para petugas pun berusaha menghadang, akan tetapi terdakwa terus berusaha melarikan diri.

Bahkan, terdakwa sempat menabrak seorang petugas kepolisian. Terdakwa kemudian terjatuh dan langsung ditangkap. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/