29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:11 AM WIB

Palsukan Surat Sehat untuk Pemudik ke Jawa, Sopir & Bos Travel Diciduk

MANGUPURA – Penyidik Polres Badung mengamankan sopir dan pengusaha travel. Mereka diamankan karena memalsukan surat jalan dan surat keterangan sehat untuk para penumpang yang akan mudik ke Pulau Jawa.

Pelaku masing-masing berinisial AAST, 35, asal Bondowoso, Jawa Timur; IKMD, 30, asal Jember, Jawa Timur, dan STM, 35, asal Probolinggo, Jawa Timur. 

Pelaku AAST diamankan Kamis (21/5) lalu di Jalan Raya Mengwitani Mengwi, Badung. Penangkapan pelaku bermula saat polisi

yang melakukan penyekatan arus mudik, menemukan kendaraan travel DK 7118 US yang dikendarai AAST membawa penumpang sebanyak 19 orang.

Saat dicek surat keterangan kesehatan dan surat jalan, surat yang ditunjukan sopir tidak sesuai dengan jumlah dan nama para penumpang. 

“Dari introgasi yang dilakukan ditemukan bahwa surat tersebut palsu. Atas kejadian tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Badung terhadap travel tersebut,” terang Kasubag Humas Polres Badung Iptu Oka Bawa, Jumat (22/5).

Kemudian Kamis (21/5) malam, sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Raya Mengwitani Mengwi, Badung polisi mengamankan IKMD dan STM.

Keduanya diamankan dalam patroli rutin yang digelar Polres Badung terhadap kendaraan yang mudik ke pulau Jawa.

Saat itu didapatkan sebuah mobil trevel bernomor polisi W 7523 UN membawa penumpang sebanyak 21 orang.

Saat ditanyai mengenai surat-surat jalan, para pelaku memberikan surat jalan dan surat keterangan kesehatan sebanyak 20 bendel.

Saat dilakukan pengecekan oleh polisi dan petugas yang melaksanakan operasi Ketupat Covid-19 ditemukan surat-surat dan dokumen diduga di palsukan oleh para pelaku.

Dari hasil penyelidikan diketahui trevel tersebut dibayar sebesar Rp. 1,2 juta ke pelabuhan Gilimanuk

“Per penumpang ada yang dimintai bayaran Rp.350.000 per orang. Harga itu sudah termasuk surat keterangan sehat,” bebernya.

“Para pelaku membuat surat setelah browsing di Google. Mereka menggunakan surat palsu tersebut untuk para pemudik dengan mahar Rp 300.000 – 500.000 per kepala,” tandas Iptu Oka. 

MANGUPURA – Penyidik Polres Badung mengamankan sopir dan pengusaha travel. Mereka diamankan karena memalsukan surat jalan dan surat keterangan sehat untuk para penumpang yang akan mudik ke Pulau Jawa.

Pelaku masing-masing berinisial AAST, 35, asal Bondowoso, Jawa Timur; IKMD, 30, asal Jember, Jawa Timur, dan STM, 35, asal Probolinggo, Jawa Timur. 

Pelaku AAST diamankan Kamis (21/5) lalu di Jalan Raya Mengwitani Mengwi, Badung. Penangkapan pelaku bermula saat polisi

yang melakukan penyekatan arus mudik, menemukan kendaraan travel DK 7118 US yang dikendarai AAST membawa penumpang sebanyak 19 orang.

Saat dicek surat keterangan kesehatan dan surat jalan, surat yang ditunjukan sopir tidak sesuai dengan jumlah dan nama para penumpang. 

“Dari introgasi yang dilakukan ditemukan bahwa surat tersebut palsu. Atas kejadian tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Badung terhadap travel tersebut,” terang Kasubag Humas Polres Badung Iptu Oka Bawa, Jumat (22/5).

Kemudian Kamis (21/5) malam, sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Raya Mengwitani Mengwi, Badung polisi mengamankan IKMD dan STM.

Keduanya diamankan dalam patroli rutin yang digelar Polres Badung terhadap kendaraan yang mudik ke pulau Jawa.

Saat itu didapatkan sebuah mobil trevel bernomor polisi W 7523 UN membawa penumpang sebanyak 21 orang.

Saat ditanyai mengenai surat-surat jalan, para pelaku memberikan surat jalan dan surat keterangan kesehatan sebanyak 20 bendel.

Saat dilakukan pengecekan oleh polisi dan petugas yang melaksanakan operasi Ketupat Covid-19 ditemukan surat-surat dan dokumen diduga di palsukan oleh para pelaku.

Dari hasil penyelidikan diketahui trevel tersebut dibayar sebesar Rp. 1,2 juta ke pelabuhan Gilimanuk

“Per penumpang ada yang dimintai bayaran Rp.350.000 per orang. Harga itu sudah termasuk surat keterangan sehat,” bebernya.

“Para pelaku membuat surat setelah browsing di Google. Mereka menggunakan surat palsu tersebut untuk para pemudik dengan mahar Rp 300.000 – 500.000 per kepala,” tandas Iptu Oka. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/