DENPASAR – Beragam cara dilakukan terdakwa Bunga Erita Septya Putri, 27, yang sedang kepepet uang.
Perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu rela menjadi kurir narkoba kelas internasional. Bahkan, ia harus kuat menahan rasa tak nyaman saat menyembunyikan
seperempat kilogram lebih sabu di dalam bra dan celana dalam (CD) yang dikenakan selama perjalanan dari Kualalumpur ke Bali.
“Untuk membawa narkoba dari Malaysia, terdakwa mengaku mendapat upah Rp 25 juta,” beber jaksa penuntut umum (JPU) I.G.A.P Mirah Awantara dalam sidang daring.
Terdakwa yang sedang ditahan di rutan Polda Bali tampak tegang saat mendengarkan dakwaan JPU.
Perempuan lulusan SMA itu ditangkap pada 9 Februari 2020 pukul 14.00 di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai.
Dijelaskan jaksa, awalnya petugas Bea dan Cukai mendapat informasi dari petugas Imigrasi, bahwa ada seorang perempuan membawa narkoba dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Perempuan tersebut menaiki pesawat Malindo Air OD 306 rute Kuala Lumpur – Denpasar. Setelah terdakwa mengambil koper hitam milknya, terdakwa kemudian dicegat petugas.
Dari dalam koper ditemukan enam buah bong atau alat isap sabu-sabu. Petugas selanjutnya memeriksa pakaian yang ada di dalam koper terdakwa.
Belum sempat memeriksa, terdakwa yang ketakutan akhirnya mengaku membawa narkoba yang disembunyikan di dalam bra yang dikenakan.
Sejurus kemudian, terdakwa mengeluarkan dua buah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu. Masing-masing seberat 48,73 gram netto (kode A1) dan 48,35 gram netto (kode A2).
“Tidak hanya disimpan di dalam bra, terdakwa juga menaruh narkoba di celana dalam yang dipakai,” imbuh JPU Kejati Bali itu. Terdakwa kemudian mengeluarkan tiga paket sabu-sabu yang ada di dalam celana dalamnya.
Masing-masing sabu-sabu seberat 97,35 gram netto (kode B1); 48,66 gram netto (kode B2); dan 48, 62 gram netto (kode B3).
Sehingga berat total narkoba yang bersarang di dalam area terlarang terdakwa 291,71 gram netto atau seperempat kilogram.
Terdakwa mengakui barang laknat itu milik terdawka Didik Sucipto (terdakwa berkas terpisah) yang dibawa dari Malaysia ke Bali.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Terdakwa terancam menua di balik jeruji besi karena ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Apakah terdakwa mau mengajukan keberatan?” tanya hakim Putu Gde Novyartha. Terdakwa menggelengkan kepala. Ia tak membantah dakwaan JPU.
“Semua benar, Yang Mulia. Saya tidak keberatan,” kata perempuan berkulit putih itu. Sidang dilanjutkan pekan depan usai libur Lebaran.