28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:21 AM WIB

Bangun Ruko di Kawasan konservasi, Bos PT ASP Jadi Pesakitan

DENPASAR- Budiman Tian, Direktur PT Anugerah Sarana Propertindo (ASP), Senin (24/9) mulai menjalani sidang perdana.

Bos PT ASP, ini disidang atas perkara dugaan  penyerobotan Tahura (Taman Hutan Raya) 

 

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja, Jaksa Penuntut Umum I Dewa Gede Ngurah Sastradi, mendakwa pria 39 tahun tersebut, dengan dakwaan kesatu Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) UU RI nomor 5, tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dan dakwaan kedua Pasal 94 ayat (1) Jo Pasal 19 huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

 

 

Diuraikan, hingga kasus ini bergulir, berawal saat bos PT. ASP, ini  membangun Ruko sebanyak 23 unit yang dikerjakan oleh PT. Danaya Cipta, dengan total nilai kontrak sebesar Rp 18.048.000.000, atau sekitar Rp 18 miliar lebih.

 

Puluhan ruko itu dibangun di atas tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 7004 Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung seluas 3.460 meter persegi atas nama PT. ASP.

 

Namun, secara mengejutkan, saat pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tahura melakukan pemeriksaan, ditemukan kejanggalan.

Dimana sebagian besar dari 23 ruko tersebut dibangun di kawasan Tahura 

 

“Dari temuan itu pihak Unit Pelaksana Teknis Tahura telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali,” terang Jaksa I Dewa Ngurah Gede Sastradi.

 

Sayangnya, peringatan tersebut tidak diindahkan terdakwa. 

 

Setelah kembali dilakukan pengecakan lanjutan, fakta baru juga terungkap, terdakwa diketahui membangun puluhan ruko tersebut tanpa adanya IMB dari Pemkab Badung.

izin ini tidak diberikan karena kawasan dibangunnya ruko tersebut adalah kawasan Tahura Ngurah Rai Kelompok Hutan Prapat Benoa (RTK 10).

 

Kawasan tersebut merupakan kawasan konservasi.

 

DENPASAR- Budiman Tian, Direktur PT Anugerah Sarana Propertindo (ASP), Senin (24/9) mulai menjalani sidang perdana.

Bos PT ASP, ini disidang atas perkara dugaan  penyerobotan Tahura (Taman Hutan Raya) 

 

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja, Jaksa Penuntut Umum I Dewa Gede Ngurah Sastradi, mendakwa pria 39 tahun tersebut, dengan dakwaan kesatu Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) UU RI nomor 5, tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dan dakwaan kedua Pasal 94 ayat (1) Jo Pasal 19 huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

 

 

Diuraikan, hingga kasus ini bergulir, berawal saat bos PT. ASP, ini  membangun Ruko sebanyak 23 unit yang dikerjakan oleh PT. Danaya Cipta, dengan total nilai kontrak sebesar Rp 18.048.000.000, atau sekitar Rp 18 miliar lebih.

 

Puluhan ruko itu dibangun di atas tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 7004 Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung seluas 3.460 meter persegi atas nama PT. ASP.

 

Namun, secara mengejutkan, saat pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tahura melakukan pemeriksaan, ditemukan kejanggalan.

Dimana sebagian besar dari 23 ruko tersebut dibangun di kawasan Tahura 

 

“Dari temuan itu pihak Unit Pelaksana Teknis Tahura telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali,” terang Jaksa I Dewa Ngurah Gede Sastradi.

 

Sayangnya, peringatan tersebut tidak diindahkan terdakwa. 

 

Setelah kembali dilakukan pengecakan lanjutan, fakta baru juga terungkap, terdakwa diketahui membangun puluhan ruko tersebut tanpa adanya IMB dari Pemkab Badung.

izin ini tidak diberikan karena kawasan dibangunnya ruko tersebut adalah kawasan Tahura Ngurah Rai Kelompok Hutan Prapat Benoa (RTK 10).

 

Kawasan tersebut merupakan kawasan konservasi.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/