DENPASAR – Empat orang terdakwa Slamet Sutrisno, 50; Saiful Rachman, 39; Suhairi, 41; dan Muhammad Afandi, 26, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.
Keempatnya melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban Roi Ganda Putra meninggal dunia.
Terdakwa Slamet dkk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan,
dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan kekerasan mengakibatkan maut.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan,” ujar hakim Dewa Budi Watsara dalam amar putusannya.
Putusan hakim Budi ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Widyaningsih menuntut sembilan tahun penjara.
Menyikapi putusan hakim, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Kami juga pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar JPU Widyaningsih.
Sebelum melakukan penganiayaan, terdakwa Slamet menggadaikan motor kepada korban Roi Ganda Putra Manalu.
Motor tersebut milik terdakwa Afandi. Namun, ketika terdakwa Sutrisno hendak menebus sepeda motor tersebut, korban selalu menghindar.
Karena kesal, pada 4 Desember 2020 sekira pukul 02.00, terdakwa Sutrisno mengajak tiga terdakwa lain menunggu korban di depan rumah kos korban di Jalan Patimura, Denpasar Utara, Denpasar.
Sekitar Pukul 05.30, korban terbangun dan menuju halaman tempat sepeda motor tersebut di parkir.
Melihat korban, para terdakwa langsung menghampiri. Terjadi perselisihan antara korban dengan para terdakwa.
Dari sana para terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban yang seorang diri tidak berdaya melawan para terdakwa.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit dan mendapat perawatan selama sembilan hari. Pada hari kesepuluh korban dinyatakan meninggal dunia.