DENPASAR – Untuk kesekian kalinya warga Malaysia datang ke Bali membawa narkoba dari negaranya.
Terbaru adalah pasangan suami istri (pasutri) Nor Faraniza binti Nor Azam, 34, dan Mohd Akmar Firdaus bin Ishak, 32.
Pasutri dari Negeri Jiran itu bersama dua orang temannya membawa potongan daun ganja seberat 0,41 gram.
Dalam persidangan, Firdaus mengaku jika ganja tersebut akan dipakai untuk pesta di Bali.
Hal itu terungkap saat sidang pemeriksaan terdakwa Nor belum lama ini.
Dengan logat melayu Firdaus menuturkan, dirinya sudah biasa menikmati ganja di negeranya.
Bahkan, sebelum menikah dengan Nor dia sudah menjadi pecandu.
Nor sendiri sudah mengetahui suaminya pecandu namun tidak berani menegur karena takut dimarahi. Pengakuan Firdaus dan Nor membuat majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami geleng-geleng kepala, keheranan sekaligus penasaran.
“Memangnya di negaramu (Malaysia) ganja itu legal? Sehingga kamu biasa memakai” tanya hakim Gde Ginarsa. “Ilegal Yang Mulia,” jawabnya dengan logat melayu.
Hakim Ginarsa tak mau kalah. Hakim kelahiran Denpasar, 27 Juni 1960 itu ikut-ikutan menggunakan bahasa Malaysia. “Nak macam mana, tak boleh pakai tapi kau tetap pakai? Tak boleh lah macam tu,” celetuk Ginarsa disambut senyum Firdaus dan Nor.
Pun dengan dua orang hakim lainnya juga ikut melempar senyum.
Hakim mengejar maksud Firdaus membawa ganja ke Bali. Dikatakan Firdaus, ganja tersebut akan dinikmati bersama kawannya.
“Nak dipakai kalau sudah sampai di Bali,” jawabnya singkat.
Sementara Nor sendiri mengaku tahu jika suaminya membawa ganja. Menurut dia, mengisap ganja sudah menjadi kebiasaan suaminya.
“Kamu sebagai istri kenapa tidak mengingatkan? Kenapa? Takut dimarahi?” cecar Ginarsa. Nor hanya menganggukkan kepala.
Firdaus tak sendiri. Dia ditangkap bersama rekannya bernama Sharizal bin Md Salleh, 41 asal Selangor dan Rosida Mardani Tarigan, 43.
Dalam dakwaan disebutkan Firdaus dkk ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 10 Maret 2018 lalu. Saat melalui pemeriksaan barang, anjing pelacak dari Unit K9 mengendus satu tas punggung hitam. Tas mencurigakan itu kemudian menjadi perhatian petugas.
Petugas Bea Cukai pun menaruh kecurigaan pada tas milik terdakwa.
Sebab saat melalui mesin X-Ray, petugas mendapati barang mencurigakan yang tersimpan di dalamnya. Setelah diamati, pemilik tas itu adalah Sharizal.
Selanjutnya petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksan lanjutan. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip potongan daun ganja warna cokelat seberat 0,41 gram.
Daun ganja itu disembunyikan dalam lipatan kaos yang disimpan terdakwa di dalam tas punggungnya. Atas temuan itu, terdakwa dan tiga orang lainnya yang ikut serta saat itu diamankan petugas dan dijerat dengan dakwaan alternatih.
Yakni dakwaan alternatif pertamanya Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, dakwaan alternatif kedua Pasal 111 ayat (1) undang-undang yang sama.