Marcell Pampur/ suasana sidang JRX SID di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9)
DENPASAR – Sidang perkara dugaan tindak pidana UU ITE dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias JRX SID bisa berlangsung berbulan-bulan. Bahkan, majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi telah menyusun kalender persidangan JRX untuk beberapa bulan ke depan.
Agenda sidang JRX itu akan berlangsung beberapa bulan ke depan hingga putusan.
Terkait hal itu, kuasa hukum JRX, Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi langkah majelis hakim. Namun di balik itu, Sugeng mengatakan bahwa baik kliennya maupun tim kuasa hukum belum bisa sepakat dengan agenda yang telah disusun tersebut terlebih permohonan penangguhan penahanan JRX SID belum ditanggapi secara resmi oleh majelis hakim dan Pengadilan Negeri Denpasar.
“Karena kita manusia ada hal-hal yang di luar kemampuan kita. Soal kalender itu bukan hukum. Itu hanya panduan kita untuk menemukan proses sidang yang adil. Untuk kalender itu hanya panduan. Bukan kesepakatan. Kami menghargai dan akan berusaha untuk mempedomani kalender. Tapi kemudian tidak bisa dimaknai apabila ada satu dan lain hal yang tidak sesuai dengan kalender tersebut dinyatakan sebagai tindakan tidak menggunakan hak (dari terdakwa,” katanya.
JRX diadili dalam perkara dugaan ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras dan antargolongan, serta pencemaran nama baik. Ini terkait unggahannya di media sosial Instagram yang menyebut IDI sebagai kacung WHO. Yang dimaksud IDI diduga singkatan dari
Ikatan Dokter Indonesia, yakni perkumpulan profesi dokter di Indonesia. Sedangkan WHO adalah world health organization atau badan kesehatan dunia.