DENPASAR – Kasus hukum terkait pasangan pemeran video mesum di dalam mobil yang melaju di jalan dan telah ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Bali pun menjadi perhatian sejumlah pihak. Berikut pendapat pakar hukum pidana FH Universitas Udayana Salah satunya, I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara, SH., MH.
Baginya, dalam kasus mahasiswi yang melakukan hubungan intim selayaknya di mobil ini, bisa saja dikenakan UU pidana yang diatur dalam UU pornografi karena video porno itu prinsipnya perbuatan hukum dan dapat diancam 10 thn penjara dan itu tertuang dalam pasal 411 ayat 1 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mproduksi,membuat, memperbanyak,menggandakan,menyebarluaskan,mengimport,mengeksport,memperjualbelikan,menyewakan atau menyewakan pornografi, dipidana paling lama 10 tahun penjara”.
“Apabila pelaku pembuat video tersebut telah mengakui perbuatannya serta mengaku salah atas kekhilafannya dalam pemberian kesaksian di kepolisian maka seseorang tersebut harusnya diberikan sanksi agar tidak melakukan perbuatannya tersebut dikemudian haridan apabila melakukannya lagi, lanjutnya, maka pasal 411 ayat 1 tersebut diterapkan,” ujar Krisnadi Yudiantara pada Kamis (22/9/2022).
Disisi lain, Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH., MKn selaku Koprodi S1 Ilmu Hukum Unud sependapat dengan pendapat Krisnadi Yudiantara. Baginya, penangkapan terhadap dua orang tersebut oleh kepolisian pastinya ada dasar yang kuat.
“Senada dengab pendapat di atas, dan sangat disayangkan tindakan tersebut dilakukan, terlebih dilakukan saat berkendara dijalan raya. Polisi tentu telah memiliki dasar hukum untuk menyelesaikan persoalan video syur tersebut dan tentu juga pasti memperhatikan aspek-aspek yang lain dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (i wayan widyantara/rid)