RadarBali.com – Vonis 4 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim pimpinan I Gede Dewa Sudiartha terhadap Martinus Doko
alias Om Martin, 43, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, membuat jaksa penuntut umum (JPU) bereaksi.
Bahkan atas putusan yang lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pria asal Waingapu, Sumba Timur, NTT
dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan, Jaksa langsung menyatakan banding.
Penegasan adanya upaya banding atas vonis hakim terhadap perkara pencabulan ini disampaikan JPU Ika Lusiana Fatmawati.
Dikonfirmasi kemarin, Jaksa Ika menegaskan bahwa JPU banding. “Kami ajukan upaya banding, “tegas Jaksa Ika.
Alasannya? Kata Jaksa Ika, karena putusan hukuman pidana bagi terdakwa sangat ringan. “Hukuman jauh di bawah hukuman minimal dan jauh dari rasa keadilan dari korban,
sehingga kami (JPU) memandang perlu mengajukan banding,”tegasnya sembari menegaskan, pihaknya akan segera mengirimkan materi banding ke Pengadilan Tinggi Bali.
Sebagaimana diketahui, Martinus Doko alias Om Martin, 43, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis (5/10) lalu menjalani sidang tahap akhir di PN Denpasar.
Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim pimpinan I Gede Dewa Sudiartha mengganjar terdakwa dengan pidana penjara
ringan selama 4,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara. Sesuai amar putusan, vonis hakim lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU.
Sebagaimana diketahui, terdakwa mencabuli anak teman kerjanya sendiri. Aksi bejadnya itu dipergoki orang tua korban.