DENPASAR – Ketegangan Naira Khumaryan langsung berubah menjadi kegembiraan.
Perempuan 37 tahun asal Rusia itu mendapat diskon hukuman satu bulan dari majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi.
Meski dinyatakan bersalah membantu melarikan diri pelaku kejahatan, Naira mendapat hukuman relatif ringan.
Naira adalah pacar Maxim Bredikhin, salah satu pelaku perampokan money changer (tempat penukaran uang) di Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, pertengahan Maret lalu.
Saat ini Maxim yang sudah kabur ke luar negeri masih menjadi buronan polisi. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Naira Khumaryan dengan pidana penjara selama delapan bulan,” tandas hakim Adnyana Dewi, kemarin (21/8).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari yang sebelumnya menuntut sembilan bulan penjara.
Hakim menilai perbuatan Naira terbukti melanggar Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan Niara, kata Hakim,
perbuatannya menimbulkan kerugian kantor Money Changer atau tempat penukaran uang PT. Bali Maspintjinra AMC (BMC).
Selain itu, Niara juga mengetahui bahwa kekasihnya Maxim adalah pelaku perampokan tapi tetap diberikan tempat tinggal untuk bersembunyi.
Sedangkan hal meringankan, Naira masih menjadi tulang punggung keluarga dan mempunyai satu anak yang masih kecil.
Seusai membacakan putusannya, Hakim Adyana Dewi memberi kesempatan kepada Naira untuk menyikapi putusan.
“Putusan sudah dikurangi dari tuntutan JPU. Terdakwa sudah menjalani tahaman sementara selama 6 bulan 22 hari. Jadi kurang lebih satu bulan lagi bebas,” kata hakim Dewi.
Mendengar itu, Naira pada saat itu dibantu penerjemah bahasa I Wayan Ana langsung sumringah. Kontan dia langsung menerima putusan majelis hakim.
“Menerima, Yang Mulia,” kata Wayan Ana. Di sisi lain, Jaksa Maya belum menentukan sikap atas putusan tersebut.