DENPASAR – AA Gde Alit Darmawan, 61, masih belum mau menyerah untuk mendapatkan haknya berupa gaji dan uang pensiunan yang dihapus begitu saja hampir tiga tahun terakhir.
Perjuangan itu ditunjukkan Alit dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Melalui pengacaranya I Putu Agus Putra Sumardana dkk, mantan Kepala Dispenda Kabupaten Bangli periode 2009 – 2010 itu resmi mengajukan PK pada Senin (14/10) lalu.
Berkas PK dikirim melaui PN Denpasar diterima panitera Rotua Roosa Mathilda. PK ditujukan terhadap putusan Pengadilan Tipikor Denpasar nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2016/PNDps tertanggal 7 Maret 2017.
Wajar jika Alit merasa dizalimi. Sebab, gajinya sudah diputus sejak 1 Januari 2017, di mana putusan pengadilan belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Ironisnya lagi, gajinya diputus tanpa ada surat pemberhentian sebagai PNS sebelumnya. Alit menganggap hakim yang mengadilinya telah melakukan kekeliruan dan khilaf.
“Sebelum inkracht gaji saya sudah diputus. Saya sendiri istilahnya sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah dipidana, gaji diputus total, uang pensiunan dihilangkan,” keluh Alit.
Dia merasa bersedih karena terdakwa lain dalam kasus ini, Bagus Rai Darmayudha yang diganjar pidana penjara 2 tahun 8 bulan masih menerima gaji.
Alit merupakan terpidana kasus korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dispenda Kabupaten Bangli.
Pria asal Desa Susut, Bangli, itu ditahan sejak Juni 2016. Pada persidangan Maret 2017, Alit dinyatakan bersalah dan diganjar 2 tahun 4 bulan.
Alit yang sudah bebas murni pada Juli 2019 itu, menyebut dirinya diusulkan pensiun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengembangan SDM Kabupaten Bangli pada April 2017.
Usulan itu ditujukan langsung kepada Presiden Jokowi dengan tembusan BKN pusat. Pensiun Alit merupakan kewenangan pemerintah pusat karena golongan pangkatnya sudah IVC.
Alit sendiri diusulkan pensiun karena memang usianya sudah memasuki masa pensiun. Sayangnya, selama usulan pensiun itu belum disetujui, gaji Alit sudah diputus terlebih dulu.
Padahal, kata Alit, pemberhentian pegawai baik secara hormat maupun tidak hormat, yang bersangkutan masih berhak
menerima gaji 75 persen. Nah, Alit mengaku sama sekali tidak menerima gaji sama sekali sejak 1 Januari 2017.
Yang menyedihkan lagi, Bupati Bangli I Made Gianyar ikut mengeluarkan surat pemecatan Alit pada Desember 2018.
“Ujuk-ujuk (tiba-tiba) bupati memecat saya. Padahal, bupati tidak memiliki kewenangan memecat pegawai dengan golongan IVC,” tandasnya.
Walhasil, pemecatan itu juga berimbas pada dana pensiunan yang mestinya diterima Alit. Ia tidak bisa menikmati dana pensiunannya.
“Seharusnya saya dapat pensiunan. Saya merasa dirugikan. Seharsunya sebelum ada keputusan inkracht,
saya berhak menerima gaji 75 persen. Tapi sampai dua tahun lebih, saya tidak menerima apa-apa,” tuturnya dengan nada pasrah.
Ia berharap dengan mengajukan PK ini haknya berupa gaji dan pensiunan bisa diberikan, sehingga bisa
menjadi bekal di hari tuanya. “Saya sangat berharap pensiunan saya dibayarkan,” pungkasnya.