29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:29 AM WIB

Penggugat Wafat, Hakim Ngotot Lanjutkan Sidang Gugatan Hotel Mulia

DENPASAR – Kasus gugatan perdata yang diajukan mendiang Frans Bambang Siswanto (FBS) terhadap tergugat  Made Sumantra dan penggugat intervensi, Hotel Mulia semakin seru. 

Ini karena majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara ngotot melanjutkan persidangan meski penggugat FBS sudah meninggal dunia.

Bahkan, kakim ingin melanjutkan sidang tanpa melibatkan penggugat yaitu ahli waris dari almarhum FBS.

Dalam sidang kemarin (21/10), hadir kuasa hukum ahli waris FBS, Willing Learned; Pengacara Made Sumantra, Wayan “Tang” Adimawan, dan pengacara Hotel Mulia, Haris Nasution. 

Agenda sidang adalah penyerahan jawaban atau tanggapan kepada penggugat intervensi Hotel Mulia. 

Sidang menjadi panas ketika hakim tidak memberikan kesempatan kepada penggugat melalui kuasa hukumnya Willing.

“Sudah saya tetapkan jika penggugat gugur karena ahli waris tidak mau melanjutkan perkara. Tapi untuk penggugat intervensi (Hotel Mulia, Red) perkaranya tetap kami lanjutkan,” kata hakim Watsara.

Sontak pernyataan hakim itu langsung direspons keras kuasa hukum mendiang FBS, Willing. Willing mempertanyakan hakim yang bersikeras melanjutkan perkara. 

Pasalnya, FBS merupakan penggugat untuk Made Sumantra dan Hotel Mulia merupakan penggugat intervensi. 

“Jika gugatan awal dari Frans Bambang digugurkan tentu penggugat intervensi dalam hal ini Hotel Mulia juga harus digugurkan,” kata Willing.

 “Itu kan pendapat Anda. Pendapat majelis hakim perkara untuk penggugat intervensi akan tetap dilanjutkan,” sergah hakim Watsara. 

Kondisi tersebut membuat suasana semakin panas. Willing mengatakan, ketika ahli waris penggugat ini mencabut gugatan, mesti seluruh sidang dihentikan. 

Seperti halnya diatur dalam Yurisprudensi MA No. 431K/Sip/1973 tanggal 9 Mei 1974, menyatakan pada pokoknya bahwa dengan meninggalnya penggugat

asli dan tidak adanya persetujuan dari semua ahli warisnya untuk melanjutkan gugatan semula, maka gugatan harus dinyatakan gugur.

Ditegaskan, yang dimaksud gugatan dicabut itu persidangan dihentikan karena ahli waris memilih mencabut gugatan karena kondisi berduka. 

“Bukan malah kami cabut gugatan di kabulkan, kemudian sidang dilanjutkan untuk Penggugat Intervensi (Hotel Mulia),” cetus Willing dengan nada meninggi.

Perdebatan akhirnya tambah sengit, hingga hakim akhirnya memutuskan menerima penyerahan jawaban atau tanggapan kepada penggugat intervensi Hotel Mulia. 

Namun pihak ahli waris mesti mau melanjutkan sidang atas gugatannya sebelumnya. Hakim Watsara memepersilakan penggugat mengajukan kuasa baru dari ahli waris untuk melanjutkan perkara ini. 

Informasi yang dirangkum Jawa Pos Radar Bali ini, kasus ini berawal dengan kasus pidana atas laporan FBS terhadap I Made Sumantra terkait keterangan palsu terhadap surat otentik (sertifikat) yang berada di Hotel Mulia. 

FBS melaporkan MS ke Polda Bali dan berdasarkan putusan PN Denpasar Nomor 1333/Pid.B/2018/PNDps tanggal 25 Feb 2019, divonis 4 tahun.

MS mengajukan banding, kemudian PT berdasarkan Putusan PT Denpasar Nomor 15/Pid/2019/PT Dps tanggal 24 April 2019 ditingkatkan hukumannya menjadi 6 tahun.

Setelah bersalah secara pidana, FBS melanjutkan gugatan secara perdata. Namun FBS keduluan meninggal dunia. 

Sehingga ahli waris FBS melalui pengacaranya Pengacara Willing Learned, berkeinginan mencabut gugatan. Lantaran keluarga masih berduka. 

Diajukanlah permohonan pencabutan/pengguguran perkara ke Majelis Hakim pada 1 Oktober 2019 lalu.

Hakim menolak pada 15 Oktober 2019 dengan alasan tergugat Made Sumantra dan penggugat intervensi pihak Hotel Mulia menolak keinginan ahli waris pada tanggal 8 Oktober 2019.

Juga sudah ada jawaban dari pihak tergugat dan ada penggugat intervensi dari Hotel Mulia, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 271 Rv yang pada pokoknya menyatakan 

‘Gugatan dapat dicabut sebelum ada jawaban dari Tergugat, bila telah ada jawaban dari Tergugat maka harus persetujuan Tergugat’. 

Padahal, pasal 271 Rv, menurut Pengacara Ahli Waris FBS hanya berlaku saat Penggugat asli masih hidup, 

sedangkan bila telah meninggal dunia maka yang berlaku ketentuan Yurisprudensi MA No. 431K/Sip/1973 tanggal 9 Mei 1974 yang menyatakan dengan meninggalnya 

penggugat  asli dan tidak adanya persetujuan dari semua ahli warisnya untuk melanjutkan gugatan semula, maka gugatan harus dinyatakan gugur. 

Usai Sidang Willing mengatakan bahwa, ahli waris akhirnya bisa menyerahkan tanggapan atas penggugat intervensi Hotel Mulia. 

Dan, ahli waris akhirnya bersedia melanjutkan sidang, lantaran ketika mencabut gugatan malah sidang akan dilanjutkan tanpa penggugat.

“Tentu dengan posisi kami mesti lanjut, kami akan berjuang maksimal, untuk terungkapnya kebenaran,” tukas Willing. 

DENPASAR – Kasus gugatan perdata yang diajukan mendiang Frans Bambang Siswanto (FBS) terhadap tergugat  Made Sumantra dan penggugat intervensi, Hotel Mulia semakin seru. 

Ini karena majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara ngotot melanjutkan persidangan meski penggugat FBS sudah meninggal dunia.

Bahkan, kakim ingin melanjutkan sidang tanpa melibatkan penggugat yaitu ahli waris dari almarhum FBS.

Dalam sidang kemarin (21/10), hadir kuasa hukum ahli waris FBS, Willing Learned; Pengacara Made Sumantra, Wayan “Tang” Adimawan, dan pengacara Hotel Mulia, Haris Nasution. 

Agenda sidang adalah penyerahan jawaban atau tanggapan kepada penggugat intervensi Hotel Mulia. 

Sidang menjadi panas ketika hakim tidak memberikan kesempatan kepada penggugat melalui kuasa hukumnya Willing.

“Sudah saya tetapkan jika penggugat gugur karena ahli waris tidak mau melanjutkan perkara. Tapi untuk penggugat intervensi (Hotel Mulia, Red) perkaranya tetap kami lanjutkan,” kata hakim Watsara.

Sontak pernyataan hakim itu langsung direspons keras kuasa hukum mendiang FBS, Willing. Willing mempertanyakan hakim yang bersikeras melanjutkan perkara. 

Pasalnya, FBS merupakan penggugat untuk Made Sumantra dan Hotel Mulia merupakan penggugat intervensi. 

“Jika gugatan awal dari Frans Bambang digugurkan tentu penggugat intervensi dalam hal ini Hotel Mulia juga harus digugurkan,” kata Willing.

 “Itu kan pendapat Anda. Pendapat majelis hakim perkara untuk penggugat intervensi akan tetap dilanjutkan,” sergah hakim Watsara. 

Kondisi tersebut membuat suasana semakin panas. Willing mengatakan, ketika ahli waris penggugat ini mencabut gugatan, mesti seluruh sidang dihentikan. 

Seperti halnya diatur dalam Yurisprudensi MA No. 431K/Sip/1973 tanggal 9 Mei 1974, menyatakan pada pokoknya bahwa dengan meninggalnya penggugat

asli dan tidak adanya persetujuan dari semua ahli warisnya untuk melanjutkan gugatan semula, maka gugatan harus dinyatakan gugur.

Ditegaskan, yang dimaksud gugatan dicabut itu persidangan dihentikan karena ahli waris memilih mencabut gugatan karena kondisi berduka. 

“Bukan malah kami cabut gugatan di kabulkan, kemudian sidang dilanjutkan untuk Penggugat Intervensi (Hotel Mulia),” cetus Willing dengan nada meninggi.

Perdebatan akhirnya tambah sengit, hingga hakim akhirnya memutuskan menerima penyerahan jawaban atau tanggapan kepada penggugat intervensi Hotel Mulia. 

Namun pihak ahli waris mesti mau melanjutkan sidang atas gugatannya sebelumnya. Hakim Watsara memepersilakan penggugat mengajukan kuasa baru dari ahli waris untuk melanjutkan perkara ini. 

Informasi yang dirangkum Jawa Pos Radar Bali ini, kasus ini berawal dengan kasus pidana atas laporan FBS terhadap I Made Sumantra terkait keterangan palsu terhadap surat otentik (sertifikat) yang berada di Hotel Mulia. 

FBS melaporkan MS ke Polda Bali dan berdasarkan putusan PN Denpasar Nomor 1333/Pid.B/2018/PNDps tanggal 25 Feb 2019, divonis 4 tahun.

MS mengajukan banding, kemudian PT berdasarkan Putusan PT Denpasar Nomor 15/Pid/2019/PT Dps tanggal 24 April 2019 ditingkatkan hukumannya menjadi 6 tahun.

Setelah bersalah secara pidana, FBS melanjutkan gugatan secara perdata. Namun FBS keduluan meninggal dunia. 

Sehingga ahli waris FBS melalui pengacaranya Pengacara Willing Learned, berkeinginan mencabut gugatan. Lantaran keluarga masih berduka. 

Diajukanlah permohonan pencabutan/pengguguran perkara ke Majelis Hakim pada 1 Oktober 2019 lalu.

Hakim menolak pada 15 Oktober 2019 dengan alasan tergugat Made Sumantra dan penggugat intervensi pihak Hotel Mulia menolak keinginan ahli waris pada tanggal 8 Oktober 2019.

Juga sudah ada jawaban dari pihak tergugat dan ada penggugat intervensi dari Hotel Mulia, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 271 Rv yang pada pokoknya menyatakan 

‘Gugatan dapat dicabut sebelum ada jawaban dari Tergugat, bila telah ada jawaban dari Tergugat maka harus persetujuan Tergugat’. 

Padahal, pasal 271 Rv, menurut Pengacara Ahli Waris FBS hanya berlaku saat Penggugat asli masih hidup, 

sedangkan bila telah meninggal dunia maka yang berlaku ketentuan Yurisprudensi MA No. 431K/Sip/1973 tanggal 9 Mei 1974 yang menyatakan dengan meninggalnya 

penggugat  asli dan tidak adanya persetujuan dari semua ahli warisnya untuk melanjutkan gugatan semula, maka gugatan harus dinyatakan gugur. 

Usai Sidang Willing mengatakan bahwa, ahli waris akhirnya bisa menyerahkan tanggapan atas penggugat intervensi Hotel Mulia. 

Dan, ahli waris akhirnya bersedia melanjutkan sidang, lantaran ketika mencabut gugatan malah sidang akan dilanjutkan tanpa penggugat.

“Tentu dengan posisi kami mesti lanjut, kami akan berjuang maksimal, untuk terungkapnya kebenaran,” tukas Willing. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/