32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:44 PM WIB

Tiga Terpidana Mati Tunggu Eksekusi, Satu Terpidana Ingin Segera Mati

DENPASAR – Berbagai negara sudah menghapuskan hukuman mati. Secara hukum ada 144 negara, dan secara praktik ada 33 negara yang menghapuskan hukuman mati.

Tapi, di Indonesia, hukuman mati masih tetap berlaku. Berdasar data, hingga saat ini terdapat 274 terpinana mati di Indonesia. 

Yang paling banyak terkait dengan kejahatan narkotika (186 kasus), disusul dengan kasus pembunuhan (73 kasus). 

Di Bali sendiri, hingga saat ini masih ada tiga terpidana dengan hukuman mati. Mereka berada di Lapas Kelas IIB Karangasem dan LPP Kelas IIA Denpasar.

Di antaranya terpidana mati yang berstatus pasangan suami istri yang terlibat kasus pembunuhan di Jimbaran, Heru Indriyanto dan Putu Anita Sukradewi.

Keduanya saat ini masih berada di Lapas Karangasem. “Keduanya saat ini masih dalam proses PK (Peninjauan Kembali),” ujar I Putu Murdiana, perwakilan Kanwil 

Kemenkumham Bali dalam acara Peluncuran Laporan Lembaga Pemasyarakatan dan Kaitannya dengan Terpidana Mati di Universitas Udayana, Denpasar, Senin (21/10) kemarin. 

Selanjutnya, narapidana satunya lagi, Lindsay Stanford, warganegara asing asal Inggris yang terjerat kasus narkotika yang saat ini berada di LPP kelas IIA Denpasar.

Yang mengejutkan, terpidana Lindsay enggan memilih mengajukan PK. “Dia belum ajukan PK. Katanya mau mati saja. 

Ini yang sedang kami upayakan agar terpidana ini mau menggunakan haknya untuk ajukan PK,” tutur Murdiana.

DENPASAR – Berbagai negara sudah menghapuskan hukuman mati. Secara hukum ada 144 negara, dan secara praktik ada 33 negara yang menghapuskan hukuman mati.

Tapi, di Indonesia, hukuman mati masih tetap berlaku. Berdasar data, hingga saat ini terdapat 274 terpinana mati di Indonesia. 

Yang paling banyak terkait dengan kejahatan narkotika (186 kasus), disusul dengan kasus pembunuhan (73 kasus). 

Di Bali sendiri, hingga saat ini masih ada tiga terpidana dengan hukuman mati. Mereka berada di Lapas Kelas IIB Karangasem dan LPP Kelas IIA Denpasar.

Di antaranya terpidana mati yang berstatus pasangan suami istri yang terlibat kasus pembunuhan di Jimbaran, Heru Indriyanto dan Putu Anita Sukradewi.

Keduanya saat ini masih berada di Lapas Karangasem. “Keduanya saat ini masih dalam proses PK (Peninjauan Kembali),” ujar I Putu Murdiana, perwakilan Kanwil 

Kemenkumham Bali dalam acara Peluncuran Laporan Lembaga Pemasyarakatan dan Kaitannya dengan Terpidana Mati di Universitas Udayana, Denpasar, Senin (21/10) kemarin. 

Selanjutnya, narapidana satunya lagi, Lindsay Stanford, warganegara asing asal Inggris yang terjerat kasus narkotika yang saat ini berada di LPP kelas IIA Denpasar.

Yang mengejutkan, terpidana Lindsay enggan memilih mengajukan PK. “Dia belum ajukan PK. Katanya mau mati saja. 

Ini yang sedang kami upayakan agar terpidana ini mau menggunakan haknya untuk ajukan PK,” tutur Murdiana.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/