26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:21 AM WIB

Diganjar 10 Tahun Penjara, Dua Pengedar Asal Bandung Santai Sekali

DENPASAR – Dua terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 22,37 gram netto, Asep Nugraha, 30, dan Dani Supriyatna, 37, akhirnya menjalani sidang putusan di PN Denpasar kemarin.

Tak seperti terdakwa narkoba lain yang cenderung syok saat menerima putusan, kedua terdakwa justru santai-santai saja.

Padahal, majelis hakim Ida Ayu Adnyana Dewi dalam persidangan secara virtual mengganjar kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun

Dalam putusannya, hakim Ida Ayu Adnyana Dewi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, melakukan pemufakatan jahat memiliki, dan menguasai narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

“Hukuman 10 tahun penjara terhadap kedua terdakwa itu dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan kepada pengangguran asal Desa Balendah, Bandung, Jawa Barat ini dengan membayar denda masing-masing sebesar Rp 800 juta.

Dengan ketentuan, apabila tidak membayar maka kedua terdakwa harus menggantinya dengan 2 bulan penjara.
Selepas membacakan putusan, majelis hakim sempat bertanya kepada kedua terdakwa dan penasihat hukumnya apakah menerima, pikir-pikir, atau banding atas putusan tersebut.

“Kami menerima yang Mulia,” kata Dewi Maria Wulandari dari PBH Peradi Denpasar selaku penasihat hukum kedua terdakwa sesudah meminta tanggapan dari dua kliennya itu.

Hal senada juga disampaikan JPU. Sebelumnya, Jaksa IGAA Fitria Chandrawati meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam dakwaan Jaksa Fitria, kronologi penangkapan kedua terdakwa ini bermula dari informasi masyarakat tentang seseorang yang biasa dipanggil Asep memiliki dan menyimpan narkotika.

Petugas kepolisian kemudian melakukan langsung penyelidikan. Alhasil Jumat 17 Juli 2020, sekitar pukul 15.45, petugas menemukan Asep sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Dani.

Petugas kemudian membuntuti pergerakan kedua terdakwa hingga mereka terlihat berhenti di pinggir Jalan Beji Suci, Seminyak, Kuta, Badung.

Saat itu, Dani terlihat turun dari sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan. Sehingga langsung dihampiri petugas dan mengeledah keduanya.

Dari terdakwa Asep, petugas menemukan 1 buah plastik klip berisi sabu sedangkan dari terdakwa Dani ditemukan 7 paket plastik klip berisi sabu.

Sebelum ditangkap, kedua terdakwa sudah menempel sabu di pinggir jalan pintu masuk Perum Buana Permai, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Sehingga petugas menggiring keduanya ke lokasi itu, dan ditemukan 2 plastik klip berisi sabu. Dari temuan itu,

petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos para terdakwa di Pondok Permai, Jalan Gunung Talang, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Di sana, petugas menemukan 4 plastik klip berisi sabu serta berang bukti terkait lainnya. Total barang bukti yang disita dari kedua terdakwa adalah 14 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat keseluruhan 22,37 gram netto. 

DENPASAR – Dua terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 22,37 gram netto, Asep Nugraha, 30, dan Dani Supriyatna, 37, akhirnya menjalani sidang putusan di PN Denpasar kemarin.

Tak seperti terdakwa narkoba lain yang cenderung syok saat menerima putusan, kedua terdakwa justru santai-santai saja.

Padahal, majelis hakim Ida Ayu Adnyana Dewi dalam persidangan secara virtual mengganjar kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun

Dalam putusannya, hakim Ida Ayu Adnyana Dewi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, melakukan pemufakatan jahat memiliki, dan menguasai narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

“Hukuman 10 tahun penjara terhadap kedua terdakwa itu dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan kepada pengangguran asal Desa Balendah, Bandung, Jawa Barat ini dengan membayar denda masing-masing sebesar Rp 800 juta.

Dengan ketentuan, apabila tidak membayar maka kedua terdakwa harus menggantinya dengan 2 bulan penjara.
Selepas membacakan putusan, majelis hakim sempat bertanya kepada kedua terdakwa dan penasihat hukumnya apakah menerima, pikir-pikir, atau banding atas putusan tersebut.

“Kami menerima yang Mulia,” kata Dewi Maria Wulandari dari PBH Peradi Denpasar selaku penasihat hukum kedua terdakwa sesudah meminta tanggapan dari dua kliennya itu.

Hal senada juga disampaikan JPU. Sebelumnya, Jaksa IGAA Fitria Chandrawati meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam dakwaan Jaksa Fitria, kronologi penangkapan kedua terdakwa ini bermula dari informasi masyarakat tentang seseorang yang biasa dipanggil Asep memiliki dan menyimpan narkotika.

Petugas kepolisian kemudian melakukan langsung penyelidikan. Alhasil Jumat 17 Juli 2020, sekitar pukul 15.45, petugas menemukan Asep sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Dani.

Petugas kemudian membuntuti pergerakan kedua terdakwa hingga mereka terlihat berhenti di pinggir Jalan Beji Suci, Seminyak, Kuta, Badung.

Saat itu, Dani terlihat turun dari sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan. Sehingga langsung dihampiri petugas dan mengeledah keduanya.

Dari terdakwa Asep, petugas menemukan 1 buah plastik klip berisi sabu sedangkan dari terdakwa Dani ditemukan 7 paket plastik klip berisi sabu.

Sebelum ditangkap, kedua terdakwa sudah menempel sabu di pinggir jalan pintu masuk Perum Buana Permai, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Sehingga petugas menggiring keduanya ke lokasi itu, dan ditemukan 2 plastik klip berisi sabu. Dari temuan itu,

petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos para terdakwa di Pondok Permai, Jalan Gunung Talang, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Di sana, petugas menemukan 4 plastik klip berisi sabu serta berang bukti terkait lainnya. Total barang bukti yang disita dari kedua terdakwa adalah 14 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat keseluruhan 22,37 gram netto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/