DENPASAR – Unit Resmob Ditreskrimum Polda Bali mengamankan pria bernama Aryanto.
Pria kelahiran 29 Nopember 1968 ini ditangkap di rumahnya di Banjar Bhinneka Nusa Kauh Blok Q Nomor 26, Dalung Permai, Badung, Kamis (22/11) sekitar pukul 07.00 pagi.
Penangkapan itu dilakukan berdasar laporan LP/B/669/X/2018/BALI/Resta Dps/ Sek Kuta, 1 Oktober 2018.
Direskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan, dari laporan tersebut, pelaku diketahui telah melakukan pencurian satu unit Iphone 8 Plus warna hitam.
Lokasi pencurian itu terjadi di Pantai Double Six, Legian, Kuta, 1 Oktober lalu. Saat itu, korban menaruh HP di atas pasir pantai. Sementara korban sedang berenang.
“Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui perbuatanya mengambil HP yang bukan miliknya itu di tempat dia bekerja di pantai Double Six Kuta,” kata Direskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan.
Lanjut dia, saat mengambil HP itu diketahui oleh keponakan pelaku sendiri. Namun kepada keponakannya itu, pelaku meminta agar jangan diberitahu ke siapapun.
“Jadi saat itu, pelaku mengambil dengan mudah karena korban menaruh HP di pinggir pantai,” tambah Kombes Andi Fairan.
Saat ini pelaku pun telah diamankan di Polda Bali untuk pengembangan. Sementara dari penangkapan tersebut, Polisi menyita 1 unit HP Iphone 8 warna hitam.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait TKP lainnya,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.