DENPASAR – Penyidik Satreskrim Polres Tabanan resmi menetapkan Gung De Wiradana, 25, tersangka kasus kematian pelajar SMP berinisial LGDS, 14, yang tewas usai berhubungan badan.
Penetapan status tersangka diberlakukan kepada Gung De Wiradana setelah penyidik memeriksa beberapa saksi.
Mulai dari tetangga kos tersangka, Made Adi, 19, Gusti Ngurah W, 19, dan Bu Tude, hingga kerabat dan orangtua korban.
“Penyebab kematian belum jelas. Masih menunggu hasil otopsi dari pihak rumah sakit,” ujar sumber kepolisian.
Meski begitu, penyidik masih menyelidiki kemungkinan lain dari penyebab kematian korban.
Walau pendarahan bisa memicu kematian, penyidik memerlukan alibi yang cukup untuk menetapkan sebuah motif perkara.
”Siapa tahu ada motif lain dari kasus ini. Karena itu, masih didalami,” bebernya. Selama pemeriksaan, pelaku sendiri cukup kooperatif.
Dia memberikan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik. Yang pasti, tanpa diminta keluarga korban, penyidik intensif memeriksa kasus ini.
Sebagai catatan, keluarga korban menuntut kematian anaknya diusut tuntas. Mereka kecewa pelaku tega memperlakukan anaknya hingga tewas.
Dihubungi terpisah, Kasareskrim Polres Tabanan AKP Yana Jaya Widya membenarkan penyidik masih memeriksa intensif tersangka.
“Untuk mengetahui apakah korban dibunuh atau tidak, kami masih menunggu otopsi dari RS Sanglah. Mohon bersabar menunggu,” paparnya.