Persidangan kasus penyelundupan terumbu karang dengan terdakwa Rusli seperti main-main
Pasalnya setelah sempat mangkir selama 7 bulan pascadiamankan Polda Bali pada 21 Juli 2018 di Pelabuhan Gilimanuk, tiba-tiba Rusli dihadirkan untuk menjalani sidang tuntutan. Kok bisa?
M. BASIR, Negara
Entah apa yang jadi pertimbangan penegak hukum untuk menuntut Rusli.
Meski sempat bikin repot dan susah karena menunda-nunda sidang dengan mangkir dari proses penyidikan dan panggilan sidang, namun perbuatan terdakwa penyelundup ratusan terumbu karang ini seperti tak menjadi pertimbangan memberatkan. Bahkan malah sebaliknya, Rusli justru dihadiahi tuntutan hukuman ringan.
Seperti yang terungkap saat sidang dengan terdakwa Rusli di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rabu (23/1).
Hanya tercatat dua kali mengikuti sidang (sidang dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa), ia tiba-tiba langsung menjalani sidang tuntutan. Sidang dikebut dan super cepat.
Bahkan parahnya lagi, meski sempat mempersulit pihak penegak hukum karena tidak memenuhi panggilan baik saat penyidikan dan panggilan persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma hanya menuntut Rusli dengan tuntutan super ringan yakni 4 bulan penjara denda Rp 1 juta atau subside 2 bulan penjara.
Sesuai surat tuntutan yang dibacakan JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji, hukuman bagi Rusli itu, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 31 ayat (1) juncto Pasal 6 Huruf a,b,c Undang-Undang RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini menjatuhkan pidana bagi terdakwa Rusli dengan hukuman pidana selama 4 bulan penjara denda Rp 1 juta atau subside 2 bulan penjara,”terang Jaksa penuntut.
Selanjutnya terkait barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max yang digunakan untuk membawa terumbu karang dikembalikan pada terdakwa. Sedangkan sebanyak 175 biji terumbu karang yang dibungkus dengan plastik bening dikembalikan ke tempat asalnya.
Terkait lamanya penundaan sidang, jaksa penuntut yang juga Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jembrana Gede Wiraguna Wiradarma menjelaskan bahwa penundaan sidang terjadi karena terdakwa tidak ditahan.
“Terdakwa bekerja di Nusa Tenggara Timur, sehingga tidak mengetahui adanya panggilan. Termasuk selama masa penyidikan, terdakwa tidak ditahan,” kata Wiradarma.
Sementara usai pembacaan tuntutan, Majelis hakim juga mengingatkan terdakwa agar tidak membuat jaksa bingung.
Atas permintaan hakim, terdakwa menyatakan akan mengikuti proses hukum sampai pembacaan putusan atau proses sidang selesai. “Saya tidak akan mengulangi lagi yang mulia, saya akan mengikuti proses hukumnya.”tukasnya.