25.1 C
Jakarta
13 November 2024, 6:52 AM WIB

Berlagak Preman, Ancam Mau Bunuh Tetangga Kos, Dua Pemuda Diamankan

GIANYAR – Aksi Esi Yesua Lapuimakui, 21, dan Rehu Yunus Maitang, 19, mengancam akan membunuh tetangga kos harus berujung bui.

 

Dua Pemuda asal Kecamatan Alor Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (22/1) akhirnya ditangkap tim buser Polsek Sukawati usai mengancam Hendro Siswanto yang tak lain masih tetangga kosnya di di Jalan IB Mantra, Gang Madu, Banjar Kubur, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati.

 

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun dikonfirmasi terkait penangkapan dua pemuda pelaku pengancaman, Rabu (23/1) membenarkan.

 

Menurutnya, hingga kedua tersangka diamankan, yakni menyusul adanya laporan saksi korban Hendro Siswanto, 36, asal Jombang, Jawa Timur.

 

Sesuai laporan, korban mengaku beberapa kali mendapat ancaman dari kedua tersangka. “Ini kejadian kedua, dulu waktu tahun baru, pelaku ini juga sempat mengancam korban. Tapi damai, makanya nggak kami proses,” ujar Jaya Winangun.

 

Meski sudah berdamai, aksi pengancaman kembali terulang pada Selasa lalu. “Korban mau dipukul pakai kursi kecil. Pelaku juga membawa pedang saat mengancam memukul, tapi belum sampai kena,” ujarnya.

 

Bahkan tak hanya membawa pedang, kedua pelaku yang diduga sedang mabuk itu juga melontarkan nada ancaman. Keduanya kata kanit Reskrim sempat mengancam akan membunuh korban.

 

Atas ancaman keduanya, korban ketakutan dan kabur. “Saat kabur itulah korban melapor ke kantor polisi,”jelasnya.

 

Selanjutnya atas laporan korban, polisi langsung mendatangi TKP dan mengamankan kedua pelaku ke Mapolsek Sukawati.

“Saat ditangkap tidak ada perlawanan, tapi bukti pedang yang awalnya dipakai mengancam katanya dikasih temannya, kami belum temukan pedangnya,” jelasnya.

 

Kata Winangun, kasus pengancaman itu karena pelaku berlagak preman kampung.

 

“Pelaku itu ingin dihormati sebagai orang yang kos di sana. Jadi korban harus melapor dulu ke pelakunya,”ujarnya.

 

Disamping itu, pengancaman saat kejadian juga dipengaruhi minuman keras. “Pelaku juga mabuk,” tukasnya.

 

Selanjutnya atas perbuatan keduanya, selain di tahan di sel tahanan Mapolsek Sukawati, keduanya juga dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP karena telah melakukan pengancaman. 

GIANYAR – Aksi Esi Yesua Lapuimakui, 21, dan Rehu Yunus Maitang, 19, mengancam akan membunuh tetangga kos harus berujung bui.

 

Dua Pemuda asal Kecamatan Alor Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (22/1) akhirnya ditangkap tim buser Polsek Sukawati usai mengancam Hendro Siswanto yang tak lain masih tetangga kosnya di di Jalan IB Mantra, Gang Madu, Banjar Kubur, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati.

 

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun dikonfirmasi terkait penangkapan dua pemuda pelaku pengancaman, Rabu (23/1) membenarkan.

 

Menurutnya, hingga kedua tersangka diamankan, yakni menyusul adanya laporan saksi korban Hendro Siswanto, 36, asal Jombang, Jawa Timur.

 

Sesuai laporan, korban mengaku beberapa kali mendapat ancaman dari kedua tersangka. “Ini kejadian kedua, dulu waktu tahun baru, pelaku ini juga sempat mengancam korban. Tapi damai, makanya nggak kami proses,” ujar Jaya Winangun.

 

Meski sudah berdamai, aksi pengancaman kembali terulang pada Selasa lalu. “Korban mau dipukul pakai kursi kecil. Pelaku juga membawa pedang saat mengancam memukul, tapi belum sampai kena,” ujarnya.

 

Bahkan tak hanya membawa pedang, kedua pelaku yang diduga sedang mabuk itu juga melontarkan nada ancaman. Keduanya kata kanit Reskrim sempat mengancam akan membunuh korban.

 

Atas ancaman keduanya, korban ketakutan dan kabur. “Saat kabur itulah korban melapor ke kantor polisi,”jelasnya.

 

Selanjutnya atas laporan korban, polisi langsung mendatangi TKP dan mengamankan kedua pelaku ke Mapolsek Sukawati.

“Saat ditangkap tidak ada perlawanan, tapi bukti pedang yang awalnya dipakai mengancam katanya dikasih temannya, kami belum temukan pedangnya,” jelasnya.

 

Kata Winangun, kasus pengancaman itu karena pelaku berlagak preman kampung.

 

“Pelaku itu ingin dihormati sebagai orang yang kos di sana. Jadi korban harus melapor dulu ke pelakunya,”ujarnya.

 

Disamping itu, pengancaman saat kejadian juga dipengaruhi minuman keras. “Pelaku juga mabuk,” tukasnya.

 

Selanjutnya atas perbuatan keduanya, selain di tahan di sel tahanan Mapolsek Sukawati, keduanya juga dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP karena telah melakukan pengancaman. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/