28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:40 AM WIB

Gara-gara 398 Ekstasi, Residivis Narkoba Syok Dituntut 16 Tahun Bui

DENPASAR – Terdakwa I Made Suka Adnyana, 28, tidak menyangka jika jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar bakal bersikap galak padanya.

Pemuda asal Klungkung itu dituntut hukuman tinggi, 16 tahun penjara. Tak pelak, tuntutan berat itu membuat pria kelahiran 5 Desember 1991 itu langsung syok.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 1.350.000.000 subsider enam bulan penjara,” tuntut JPU Putu Oka Surya Atmaja di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi kemarin.

Alasan yang memberatkan tuntutan karena terdakwa pernah dihukum atau residivis. Ketika ditangkap polisi, terdakwa menguasai 398 butir pil ekstasi

seberat 174,71 gram dan beberapa paket sabu-sabu dengan berat total 6,23 gram. Sebelumnya, terdakwa pernah diganjar tujuh tahun penjara kasus yang sama.

Dalam tuntutannya JPU menilai terdakwa telah terbukti dah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,

membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” tegas JPU.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi pengacaranya akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.

“Yang Mulia, kami mohon waktu seminggu untuk menyiapkan pledoi tertulis,” tutur Aji Silaban, pengacara terdakwa.

Pada 1 Desember 2019, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan terdakwa di kos Jalan Pulau Kawe, Banjar Bumi Santi, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat.

Selain menemukan ratusan butir ekstasi dan paket sabu, polisi juga menyita satu buah timbangan elektrik, satu buah bong, serta barang bukti terkait lainnya.

Dari pengakuan terdakwa, ia memperoleh narkotik itu dari seseorang yang akrab dipanggil Pak Le dengan cara mengambil tempelan.

Awalnya terdakwa mengambil tempelan 6 plastik klip berisi sabu dan 400 butir pil ekstasi. Usia mengambil tempelan, terdakwa terlebih dahulu

menyimpan barang terlarang tersebut sembari menunggu perintah dari Pak Le. Apes, belum semua ditempel terdakwa sudah diringkus polisi.

DENPASAR – Terdakwa I Made Suka Adnyana, 28, tidak menyangka jika jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar bakal bersikap galak padanya.

Pemuda asal Klungkung itu dituntut hukuman tinggi, 16 tahun penjara. Tak pelak, tuntutan berat itu membuat pria kelahiran 5 Desember 1991 itu langsung syok.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 1.350.000.000 subsider enam bulan penjara,” tuntut JPU Putu Oka Surya Atmaja di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi kemarin.

Alasan yang memberatkan tuntutan karena terdakwa pernah dihukum atau residivis. Ketika ditangkap polisi, terdakwa menguasai 398 butir pil ekstasi

seberat 174,71 gram dan beberapa paket sabu-sabu dengan berat total 6,23 gram. Sebelumnya, terdakwa pernah diganjar tujuh tahun penjara kasus yang sama.

Dalam tuntutannya JPU menilai terdakwa telah terbukti dah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,

membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” tegas JPU.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi pengacaranya akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.

“Yang Mulia, kami mohon waktu seminggu untuk menyiapkan pledoi tertulis,” tutur Aji Silaban, pengacara terdakwa.

Pada 1 Desember 2019, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan terdakwa di kos Jalan Pulau Kawe, Banjar Bumi Santi, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat.

Selain menemukan ratusan butir ekstasi dan paket sabu, polisi juga menyita satu buah timbangan elektrik, satu buah bong, serta barang bukti terkait lainnya.

Dari pengakuan terdakwa, ia memperoleh narkotik itu dari seseorang yang akrab dipanggil Pak Le dengan cara mengambil tempelan.

Awalnya terdakwa mengambil tempelan 6 plastik klip berisi sabu dan 400 butir pil ekstasi. Usia mengambil tempelan, terdakwa terlebih dahulu

menyimpan barang terlarang tersebut sembari menunggu perintah dari Pak Le. Apes, belum semua ditempel terdakwa sudah diringkus polisi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/