29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:31 AM WIB

BEJAT! Oknum Kasek SD Itu Cabuli Korban di Ruangan Kasek hingga Hostel

MANGUPURA – Aksi pencabukan yang dilakukan IWS, oknum kepala sekolah di salah satu sekolah SD di Kuta Utara, Badung, terhadap mantan muridnya IAMCOD, 16, terbilang bejat.

Pelaku menyetubuhi korban sejak SD kelas 6 hingga kelas 1 SMA. Aksi itu dilakukan dengan jumlah yang cukup banyak. Tempatnya pun beragam.

Mulai di ruangan kepala sekolah, ruangan les korban, di kamar rumah pelaku di Perumahan Dalung Permai Kuta Utara hingga di beberapa penginapan alias hostel yang ada di Kuta Utara, Badung. 

“Modus operandinya, pelaku merayu korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali di masing-masing TKP,” terang Kasubaghumas Polres Badung Iptu I Putu Oka Bawa, Minggu (23/2) sore.

Aksi itu dilakukan sejak bulan Juli 2016 saat korban masih kelas VI SD hingga tahun 2020 saat korban duduk di bangku kelas 1 SMA. 

“Korban yang saat itu masih kelas 6 SD (sekitar bukan Juli 2016) dibujuk oleh pelaku agar mau berhubungan badan dengannya sehingga korban mau diajak berhubungan badan dengan pelaku.

Saat itu bertempat di dalam ruang kepala sekolah salah satu SDN di wilayah Kuta Utara, Badung. Setelah itu pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali.

Di antaranya bertempat di ruangan tempat les pelaku di wilayah, Dalung, Kuta Utara, dalam kamar di rumah pelaku di wilayah, Dalung, Kuta Utara, Badung dan di beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara, Badung,” jelas Iptu Oka. 

Kasus ini terungkap setelah ayah korban didatangi oleh salah satu guru pembina pramuka di sekolah korban.

Guru tersebut memberitahukan bahwa korban sempat bercerita bahwa telah disetubuhi oleh pelaku. Kemudian ayah korban menanyakan kebenaran informasi

tersebut kepada korban dan korban mengakuinya. Sehingga keluarga korban melapor ke Polres Badung.

MANGUPURA – Aksi pencabukan yang dilakukan IWS, oknum kepala sekolah di salah satu sekolah SD di Kuta Utara, Badung, terhadap mantan muridnya IAMCOD, 16, terbilang bejat.

Pelaku menyetubuhi korban sejak SD kelas 6 hingga kelas 1 SMA. Aksi itu dilakukan dengan jumlah yang cukup banyak. Tempatnya pun beragam.

Mulai di ruangan kepala sekolah, ruangan les korban, di kamar rumah pelaku di Perumahan Dalung Permai Kuta Utara hingga di beberapa penginapan alias hostel yang ada di Kuta Utara, Badung. 

“Modus operandinya, pelaku merayu korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali di masing-masing TKP,” terang Kasubaghumas Polres Badung Iptu I Putu Oka Bawa, Minggu (23/2) sore.

Aksi itu dilakukan sejak bulan Juli 2016 saat korban masih kelas VI SD hingga tahun 2020 saat korban duduk di bangku kelas 1 SMA. 

“Korban yang saat itu masih kelas 6 SD (sekitar bukan Juli 2016) dibujuk oleh pelaku agar mau berhubungan badan dengannya sehingga korban mau diajak berhubungan badan dengan pelaku.

Saat itu bertempat di dalam ruang kepala sekolah salah satu SDN di wilayah Kuta Utara, Badung. Setelah itu pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali.

Di antaranya bertempat di ruangan tempat les pelaku di wilayah, Dalung, Kuta Utara, dalam kamar di rumah pelaku di wilayah, Dalung, Kuta Utara, Badung dan di beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara, Badung,” jelas Iptu Oka. 

Kasus ini terungkap setelah ayah korban didatangi oleh salah satu guru pembina pramuka di sekolah korban.

Guru tersebut memberitahukan bahwa korban sempat bercerita bahwa telah disetubuhi oleh pelaku. Kemudian ayah korban menanyakan kebenaran informasi

tersebut kepada korban dan korban mengakuinya. Sehingga keluarga korban melapor ke Polres Badung.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/