DENPASAR – Ditresnarkoba Polda Bali mengamankan 72 tersangka kasus narkoba selama operasi Antik Agung 2021 yang digelar dari tanggal 4 Fenruari sampai 19 Februari. Jumlah 72 tersangka itu berasal dari 64 kasus narkoba. Semua tersangka diamankan dari seluruh wilayah hukum Polres se-Bali.
Untuk jenis kelamin, 67 laki-laki dan 5 orang wanita. “Untuk asal pelaku terdiri dari 68 WNI dan 4 orang WNA,” terang Dirnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Muhamad Khozin saat rilis di Mapolda Bali, Selasa (23/2).
Barang bukti narkoba yang disita juga cukup banyak. Ada 417,029 gram neto sabhu-sabhu, 884,78 gram netto ganja, 125,78 gram netto ekstasi, 12 butir ekstasi, kokain sebanyak 12,82 gram netto, heroin sebanyak 1,31 gram netto, tembakau gorila sebanyak 57,47 gram netto, hasish sebanyak 0,73 gram netto, LSD sebanyak 0,37 gram, khetamine sebanyak 6,79 gram netto, 100 butir pil erimin dan uang tunai sebanyak Rp290.000.
Kombes Khozin menerangkan, jumlah ini cukup tinggi dari tahun sebelumnya. Dia juga mengaku heran mengapa peredaran narkoba di saat pandemi covid-19 ini masih marak.
“Secara logika orang harusnya takut dan menghindar dan menjauh saat covid-19 ini. Tapi justru narkoba tidak ada putus-putusnya. Terutama dari Polresta Denpasar paling banyak BB dan tangkapannya,” tandasnya.
Dia pun mengimbau agar masyarakat bisa menjauhkan diri dari narkoba. Baik itu sebagai pemakai atau pengedar.
“Narkoba berbahaya bagi masa depan. Kami berharap masyarakat selalu menjauhi diri dan keluarga dari narkoba,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.