DENPASAR- Dua tersangka pengedar narkoba Muhamad Ansar, 25, dan Aulia Rahman, 29, telah mengakui asal-usul barang-bukti narkoba. Ternyata, keduanya merupakan jaringan Internasional yakni Malaysia. Dan total barang bukti sabu bukan belasan kilo, melainkan sebanyak 25 kg sabu. 7 Kg sabu-sabu sudah terjual dan sisanya 18 Kg yang diamankan polisi.
Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi dengan Wakapolresta AKBP I Wayan Jiantara dan Kasat Res Narkoba Kompol Losa Lusiano Araujo menjelaskan, dari hasil pengembangan sementara, bahwa kedua tersangka merupakan jaringan tindak pidana narkotika internasional.
Aulia Rahman, 29, asal Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan merupakan peternak jangkrik. Sedangkan Muhammad Ansar, 24, asal Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan adalah pedagang kayu. Keduanya tergiur setelah diimingi upah Rp 65 juta untuk membawa narkoba ke Bali.
“Kedua peluncur atau pengedar ini mengaku dikendalikan dua bandar narkoba bernama Mawar (DPO) jaringan Malaysia dan Ferdi (DPO) jaringan Kalimantan. Bisa dikatakan jaringan Internasional,” kata Kapolresta Denpasar, Selasa (21/2).
Sementara itu, Kasat Narkoba Kompol Losa Lusiano Araujo menambahkan barang bukti sabu itu sudah berada di Bali sejak seminggu lalu. Sebagian sudah diedarkan di Bali dan sekitarnya. “Dalam pengakuan kedua tersangka, barang bukti sabu 18,5 kg merupakan sisa dari 25 kg sabu yang sebelumnya sudah masuk ke Bali. 7 kg sudah beredar di Bali. Tapi kami masih memastikan apakah benar keteranganya itu,” tegasnya.
Kompol Laso mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua jaringan lain yang diduga masih berada di Bali. Pelaku Mawar dan Ferdi merupakan jaringan narkoba asal Malaysia dan Kalimantan Selatan. “Masih kami kembangkan. Sebab ini merupakan tengkapan besar. Semoga bandar besar dan jaringan mereka yang masih berkeliaran bisa diamankan,” tutupnya.