26.8 C
Jakarta
24 April 2024, 20:14 PM WIB

Ngaku Nyesal, Pasutri Muda Minta Keringanan Hukuman

DENPASAR– Usai dituntut 9,5 tahun penjara, terdakwa Rommy Agustama, 25, dan Putri Apriliyanti, 21, berusaha mendapatkan keringanan hukuman. Pasangan suami istri (pasutri) muda itu mengajukan pledio tertulis melalui pengacaranya.

 

“Yang Mulia, kami minta keringanan hukuman mengingat para terdakwa masih muda dan masih bisa memperbaiki diri,” ujar Gusti Agung Prami Paramita, pengacara terdakwa dalam sidang daring Kamis kemarin (24/3).

 

Selain masih muda, lanjut Paramita, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan jujur. “Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah di hukum,” imbuh Paramita.

 

Terdakwa juga ikut memperkuat pledoi yang disampaikan pengacaranya. “Yang Mulia, kami benar-benar menyesal,” ucapnya.

 

Sementara itu, JPU tetap dalam tuntutannya. Sidang putusan akan digelar pekan depan. JPU sendiri menuntut 9,5 tahun penjara bukan tanpa alasan. Ini karena barang bukti yang dikuasai terdakwa jumlahnya mencapai 28 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 42,46 gram.

 

Selain itu diamankan juga satu buah timbangan elektrik, satu bong, satu bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya. Saat diinterogasi, keduanya mengaku puluhan paket sabu itu adalah milik Roy. Para terdakwa mengaku hanya bekerja sebagai kurir dengan upah Rp 50 ribu setiap alamat tempelan paket sabu.

 

Tidak hanya tuntutan pidana penjara, JPU Dina juga menuntut pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan penjara. Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

 

Kedua terdakwa dibekuk anggota Satnarkoba Polresta Denpasar di kamar kos mereka di Jalan Juwet Sari, Pemogan, Denpasar Selatan Jumat, 1 Oktober 2021.

 

Mereka mengaku sebagai kaki tangan seseorang yang dipanggil Roy. Sebelum ditangkap, pasutri itu sudah menaruh belasan paket sabu di seputaran Kerobokan, Canggu dan Jalan Uma Alas. 

 

Namun, saat hendak menyerahkan barang pada pelanggan lainnya, anggota Satnarkoba Polresta Denpasar menangkap keduanya. Selama ini pergerakan pasutri ini telah diawasi polisi.

DENPASAR– Usai dituntut 9,5 tahun penjara, terdakwa Rommy Agustama, 25, dan Putri Apriliyanti, 21, berusaha mendapatkan keringanan hukuman. Pasangan suami istri (pasutri) muda itu mengajukan pledio tertulis melalui pengacaranya.

 

“Yang Mulia, kami minta keringanan hukuman mengingat para terdakwa masih muda dan masih bisa memperbaiki diri,” ujar Gusti Agung Prami Paramita, pengacara terdakwa dalam sidang daring Kamis kemarin (24/3).

 

Selain masih muda, lanjut Paramita, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan jujur. “Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah di hukum,” imbuh Paramita.

 

Terdakwa juga ikut memperkuat pledoi yang disampaikan pengacaranya. “Yang Mulia, kami benar-benar menyesal,” ucapnya.

 

Sementara itu, JPU tetap dalam tuntutannya. Sidang putusan akan digelar pekan depan. JPU sendiri menuntut 9,5 tahun penjara bukan tanpa alasan. Ini karena barang bukti yang dikuasai terdakwa jumlahnya mencapai 28 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 42,46 gram.

 

Selain itu diamankan juga satu buah timbangan elektrik, satu bong, satu bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya. Saat diinterogasi, keduanya mengaku puluhan paket sabu itu adalah milik Roy. Para terdakwa mengaku hanya bekerja sebagai kurir dengan upah Rp 50 ribu setiap alamat tempelan paket sabu.

 

Tidak hanya tuntutan pidana penjara, JPU Dina juga menuntut pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan penjara. Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

 

Kedua terdakwa dibekuk anggota Satnarkoba Polresta Denpasar di kamar kos mereka di Jalan Juwet Sari, Pemogan, Denpasar Selatan Jumat, 1 Oktober 2021.

 

Mereka mengaku sebagai kaki tangan seseorang yang dipanggil Roy. Sebelum ditangkap, pasutri itu sudah menaruh belasan paket sabu di seputaran Kerobokan, Canggu dan Jalan Uma Alas. 

 

Namun, saat hendak menyerahkan barang pada pelanggan lainnya, anggota Satnarkoba Polresta Denpasar menangkap keduanya. Selama ini pergerakan pasutri ini telah diawasi polisi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/