29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:12 AM WIB

Belum Percaya Jadi Tersangka APBDes, Ini Kata Perbekel Satra…

SEMARAPURA – Kejaksaan Negeri Klungkung akhirnya menetapkan Perbekel Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Ni Made Ratnadi atas dugaan penyelewengan pengelolaan APBDes Satra Tahun 2015.

Akibat tindakan penyelewengan itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat adanya kerugian negara mencapai Rp 94.344.000.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ratnadi, Wayan Suniata saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya mendampingi Ratnadi dalam kegiatan pemeriksaan yang dilakukan kemarin.

Pihaknya menjadi kuasa hukum dari Ratnadi berdasarkan penunjukan dari Kejari Klungkung karena Ratnadi sampai penetapannya sebagai tersangka tidak menunjuk kuasa hukumnya sendiri.

“Pertanyaannya masih seperti penyelidikan sebelum-sebelumnya. Hanya ada penekanan terkait temuan BPKP tersebut,” ujarnya.

Pihaknya mengaku hingga saat ini Ratnadi belum mengerti benar berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka.

Sehingga selain tidak menunjuk kuasa hukum, Ratnadi juga belum memiliki langkah-langkah lanjutan berkaitan kerugian negara yang telah ditemukan BPKP.

“Kondisinya baik-baik saja. Cuma seperti belum percaya beliau sebagai tersangka,” tandasnya. Yang menarik, dikonfirmasi terpisah Perbekel Satra Ratnadi justru membantah telah diperiksa penyidik. “Oh nggak ada,” tutur Ratnadi.

SEMARAPURA – Kejaksaan Negeri Klungkung akhirnya menetapkan Perbekel Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Ni Made Ratnadi atas dugaan penyelewengan pengelolaan APBDes Satra Tahun 2015.

Akibat tindakan penyelewengan itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat adanya kerugian negara mencapai Rp 94.344.000.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ratnadi, Wayan Suniata saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya mendampingi Ratnadi dalam kegiatan pemeriksaan yang dilakukan kemarin.

Pihaknya menjadi kuasa hukum dari Ratnadi berdasarkan penunjukan dari Kejari Klungkung karena Ratnadi sampai penetapannya sebagai tersangka tidak menunjuk kuasa hukumnya sendiri.

“Pertanyaannya masih seperti penyelidikan sebelum-sebelumnya. Hanya ada penekanan terkait temuan BPKP tersebut,” ujarnya.

Pihaknya mengaku hingga saat ini Ratnadi belum mengerti benar berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka.

Sehingga selain tidak menunjuk kuasa hukum, Ratnadi juga belum memiliki langkah-langkah lanjutan berkaitan kerugian negara yang telah ditemukan BPKP.

“Kondisinya baik-baik saja. Cuma seperti belum percaya beliau sebagai tersangka,” tandasnya. Yang menarik, dikonfirmasi terpisah Perbekel Satra Ratnadi justru membantah telah diperiksa penyidik. “Oh nggak ada,” tutur Ratnadi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/