JIMBARAN – Buronan Interpol asal Rusia, Andrey Kovalenko alias Andrew Ayer yang sempat kabur dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan kini harus menghadapi jerat hukuman berikutnya.
Setelah bebas dari Lapas Kerobokan karena kasus narkoba, ia pun dideportasi oleh pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Pria yang beberapa waktu lalu sempat berhasil kabur dari Rudenim Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ini dideportasi pada Selasa (23/3).
“Proses deportasi ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bekerja sama dengan Tim dari Polda Bali, dan NCB Divhubinter Polri 13.10 WITA dengan pesawat City Link Nomor Penerbangan QG 685 ETD. 13.10 WITA – ETA. 14.10 WIB dari Bandara Ngurah Rai – Bali menuju Bandara Soekarno Hatta – Jakarta,” terang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers yang digelar di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Selasa (23/3) siang.
Subjek Red Notice tersebut, selanjutnya meneruskan penerbangan dari Jakarta kembali kenegaranya dengan dikawal oleh 2 orang anggota NCB Interpol Rusia menggunakan pesawat Singapur Airlines Nomor Penerbangan SQ 965 dari Jakarta menuju Singapura ETD. 19.00 Lt ETA. 21.55 Lt pada tanggal 23 Maret 2021. Lalu menggunakan Singapur Airlines Nomor Penerbangan SQ 362 dari Singapura menuju Moskow ETD. 00.05 Lt ETA. 06.10 Lt pada tanggal 24 Maret 2021
Andrey Kovalenko sebelumnya telah selesai menjalani hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Kelas IIA Kerobokan karena kasus narkoba. Andrew kemudian diserah terimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada tanggal 3 Februari 2021 untuk dilakukan proses tindakan administrasi Keimigrasian Pendeportasian dan pengusulan cekal. Saat akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, pada tanggal 11 Februari 2021 yang bersangkutan melarikan diri yang dibantu oleh teman perempuannya yang bernama Ekaterina Trubkina.
Pelarian keduanya berlangsung selama 13 hari. Tim Polda dan tim Imigrasi Ngurah Rai berhasil menangkap 2 WNA tersebut di Wilayah Canggu Kuta Utara pada tanggal 24 Februari 2021 pukul 01.30 Wita. Andrey Kovalenko alias Adrew Ayer telah didetensi selama 28 hari, dimana 6 hari didetensi di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sejak tanggal 24 Pebruari 2021.
“Selanjutnya sejak tanggal 1 Maret 2021 dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli selama 22 hari. Yang Bersangkutan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian disertai usulan penangkalan terhadap seorang subjek Red Notice Interpol Warga Negara Rusia,” tandas Manihuruk.