34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:34 PM WIB

Digeruduk Warga, Kelian Banjar Terduga Pungli Janji Kembalikan Uang

NEGARA-Diduga karena habis kesabaran, puluhan warga  Desa Yeh Embang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Selasa (23/4) mendatangi kantor perbekel.

Kedatangan puluhan warga itu yakni menyusul dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) pengurusan  proyek operasi nasional agraria (prona) tahun 2016 yang diduga dilakukan Kelian Banjar Sumbul Made Alit.

Pascadimediasi, Kelian Banjar Sumbul Made Alit yang dituding melakukan pungutan terhadap warga tidak membantah telah menerima sejumlah uang dari warga yang mengurus sertifikat.

Hanya saja, Made Alit berdalih jika dalam proses pengurusan Prona, tidak semua pengurusan sertifikat dari warga itu melalui PTSL.

Menurut Alit, dirinya hanya membantu warga mengurus sertifikat yang hilang.

Sedangkan beberapa warga lain yang mengurus sertifikat melalui PTSL menurutnya dikarenakan kurangnya persyaratan sehingga sertifikat belum selesai.

Klian juga mengakui telah menerima uang pengurusan dari sejumlah warga tersebut dan berjanji akan mengembalikan.

Sementara dari pihak desa selaku mediator antara klian dan warga dengan membuat surat kesepakatan.

“Saya akan mengembalikan uangnya dan menyelesaikan permasalahan ini,” tukas Alit.

Meski Alit berjanji akan mengembalikan biaya atau uang yang telah dipungut, namun warga yang mengurus sertifikat hilang tetap meminta sertifikat kepada Alit selaku kelian dan orang yang berjanji mengurus sertifikat tiga tahun lalu. 

NEGARA-Diduga karena habis kesabaran, puluhan warga  Desa Yeh Embang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Selasa (23/4) mendatangi kantor perbekel.

Kedatangan puluhan warga itu yakni menyusul dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) pengurusan  proyek operasi nasional agraria (prona) tahun 2016 yang diduga dilakukan Kelian Banjar Sumbul Made Alit.

Pascadimediasi, Kelian Banjar Sumbul Made Alit yang dituding melakukan pungutan terhadap warga tidak membantah telah menerima sejumlah uang dari warga yang mengurus sertifikat.

Hanya saja, Made Alit berdalih jika dalam proses pengurusan Prona, tidak semua pengurusan sertifikat dari warga itu melalui PTSL.

Menurut Alit, dirinya hanya membantu warga mengurus sertifikat yang hilang.

Sedangkan beberapa warga lain yang mengurus sertifikat melalui PTSL menurutnya dikarenakan kurangnya persyaratan sehingga sertifikat belum selesai.

Klian juga mengakui telah menerima uang pengurusan dari sejumlah warga tersebut dan berjanji akan mengembalikan.

Sementara dari pihak desa selaku mediator antara klian dan warga dengan membuat surat kesepakatan.

“Saya akan mengembalikan uangnya dan menyelesaikan permasalahan ini,” tukas Alit.

Meski Alit berjanji akan mengembalikan biaya atau uang yang telah dipungut, namun warga yang mengurus sertifikat hilang tetap meminta sertifikat kepada Alit selaku kelian dan orang yang berjanji mengurus sertifikat tiga tahun lalu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/