NEGARA –Dugaan kasus penyimpangan dana di lembaga perkreditan desa (LPD) Desa Pekraman Tuwed pada 2018 lalu, kembali dipertanyakan warga.
Pasalnya, meski sudah setahun dlaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, namun kasus dugaan penyimpangan dana ratusan juta yang diduga dilakukan oknum pengurus LPD tak kunjung ada titik terang.
“Sudah lima bulan lebih belum jelas kasusnya lanjut apa tidak,” kata salah seorang warga Desa Tuwed kepada Jawa Pos Radar Bali, Selasa (23/4).
Terkait munculnya pertanyaan warga, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra saat dikonfirmasi memastikan bahwa kasus dugaan penyimpangan dana LPD Desa Pekraman Tuwed masih dalam proses penyelidikan.
Menurutnya, kasus ini tidak bisa dilakukan cepat karena banyak pihak yang harus diperiksa dan audit keuangan LPD. “Masih proses penyelidikan,” terangnya.
Proses penyelidikan belum ditingkatkan pada penyidikan karena masih menunggu hasil audit independen. Audit yang dilakukan tim audit independen tersebut untuk mengaudit pengelolaan LPD Desa Pakraman Tuwed, termasuk mengaudit keuangan. “Kami tinggal menunggu hasil auditnya,” tegasnya.
Seperti diketahui, dugaan penyimpangan di LPD Desa Pakraman Tuwed terjadi pada November 2018 lalu.
Masalah LPD Tuwed ini, terungka menyusul dengan banyaknya keluhan warga yang menjadi nasabah tidak bisa mengambil uang yang disimpan di LPD.
Nasabah khawatir uang mereka digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pengurus LPD Pakraman Tuwed.
Alasannya, tidak ada dana untuk diberikan pada nasabah. Setiap nasabah akan mengambil dana mereka hanya dijanjikan, tetapi tidak pernah ada realisasi pencairan.
Bahkan usai terungkap, dari hasil audit internal di LPD Tuwed, terungkap ada selisih Rp 800 juta. Uang sebanyak itu raib diduga digunakan oleh oknum pengurus.
Mengetahui dana LPD disalahgunakan, warga yang kecewa kemudian melaporkan kasus ini ke Kejari Jembrana.