29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:27 AM WIB

KARMA! Demi Rp 3 Juta Tega Coreng Kanwil, Sipir Teguh Dipecat dari PNS

DENPASAR – Aksi tanggap BNNP Bali menangkap sipir Lapas Kerobokan I Made Teguh Kuri Raharja yang nekat menyelundupkan 590 butir ekstasi harus dibayar mahal.

Dianggap mencoreng image Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, sipir Made Teguh langsung dipecat sebagai sipir Lapas Kerobokan.

Sebagai catatan, sipir I Made Teguh Kuri Raharja telah bertugas selama 9 tahun di Lapas Kelas II A Kerobokan.

“Kami sudah berkomitmen, bahwa kepada yang bersangkutan akan segera kami berhentikan dari pegawai negeri sipil,” Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Sutrisno, Selasa (23/4) siang.

Dijelaskan, keputusan pemberhentian ini sesuai dengan aturan-aturan yang ada serta atas penegasan pihak kementerian.

“Kami wajib memberhentikan. Intinya berhenti. Tidak ada ampun. Tidak ada kata lain. Langsung berhenti,” tambah Sutrisno.

Terkait hukuman yang diberikan, Sutrisno menjelaskan, tergantung pihak berwenang, dalam hal ini BNNP Bali selaku pihak yang menangkap Made Teguh di Lapas Kerobokan, Sabtu (20/4) lalu.

Juga termasuk di mana Made Teguh akan ditahan nanti jika kasus ini bergulir di pengadilan.

Secara terbuka, Sutrisno mengaku sangat berterima kasih kepada pihak BNNP Bali yang telah membantu pihak Lapas Kerobokan dalam membersihkan peredaran narkoba di Lapas.

Karena, menurut dia, pada prinsipnya Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali juga sangat menentang keras peredaran narkoba di Lapas, apalagi sampai melibatkan sipir. 

“Kami berterimakasih kepada BNN yang ikut membersihkan barang-barang seperti narkoba masuk ke dalam Lapas. Bahwa prinsipnya kami sependapat dengan BNN.

Kami juga akan menindak tegas kepada mereka yang melanggar aturan. Termasuk peredaran narkoba atau barang terlarang untuk masuk ke lapas,” tandasnya. 

DENPASAR – Aksi tanggap BNNP Bali menangkap sipir Lapas Kerobokan I Made Teguh Kuri Raharja yang nekat menyelundupkan 590 butir ekstasi harus dibayar mahal.

Dianggap mencoreng image Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, sipir Made Teguh langsung dipecat sebagai sipir Lapas Kerobokan.

Sebagai catatan, sipir I Made Teguh Kuri Raharja telah bertugas selama 9 tahun di Lapas Kelas II A Kerobokan.

“Kami sudah berkomitmen, bahwa kepada yang bersangkutan akan segera kami berhentikan dari pegawai negeri sipil,” Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Sutrisno, Selasa (23/4) siang.

Dijelaskan, keputusan pemberhentian ini sesuai dengan aturan-aturan yang ada serta atas penegasan pihak kementerian.

“Kami wajib memberhentikan. Intinya berhenti. Tidak ada ampun. Tidak ada kata lain. Langsung berhenti,” tambah Sutrisno.

Terkait hukuman yang diberikan, Sutrisno menjelaskan, tergantung pihak berwenang, dalam hal ini BNNP Bali selaku pihak yang menangkap Made Teguh di Lapas Kerobokan, Sabtu (20/4) lalu.

Juga termasuk di mana Made Teguh akan ditahan nanti jika kasus ini bergulir di pengadilan.

Secara terbuka, Sutrisno mengaku sangat berterima kasih kepada pihak BNNP Bali yang telah membantu pihak Lapas Kerobokan dalam membersihkan peredaran narkoba di Lapas.

Karena, menurut dia, pada prinsipnya Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali juga sangat menentang keras peredaran narkoba di Lapas, apalagi sampai melibatkan sipir. 

“Kami berterimakasih kepada BNN yang ikut membersihkan barang-barang seperti narkoba masuk ke dalam Lapas. Bahwa prinsipnya kami sependapat dengan BNN.

Kami juga akan menindak tegas kepada mereka yang melanggar aturan. Termasuk peredaran narkoba atau barang terlarang untuk masuk ke lapas,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/