25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:16 AM WIB

Tipu Korban Rp 11,6 Miliar, Gunawan dan Notaris Neli Dituntut Berbeda

DENPASAR – Dua terdakwa kasus penipuan jual beli tanah Gunawan Priambodo dan oknum Notaris Ketut Neli Asih, akhirnya dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja, di PN Denpasar, Senin (22/4) kemarin.

Didepan majelis hakim pimpinan Pharta Bhargawa, jaksa Kejari Denpasar itu menuntut terdakwa Gunawan selama 3,5 tahun penjara dan terdakwa Nely

selama 2,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menipu korban Mahendra Anton Inggrriyono sehingga mengalami kerugian Rp 11.67 miliar.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa Gunawan Priambodo terbukti bersama melakukan tindak pidana penipuan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. “Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Gunawan Priambodo dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” tegas jaksa.

Sedangkan terhadap terdakwa Neli Asih yang di sidang terpisah juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Yaitu terdakwa Neli Asih tebukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan atau sarana dalam tindak pidana penipuan.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Ketut Neli Asih dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara,” ujar jaksa.

Atas tuntutan itu, ketua terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing menyatakan akan menanggapi tuntutan jaksa secara tertulis.

Mengingat masa tahanan kedua terdakwa segera habis, majelis hakim menjadwalkan sidang dengan agenda putusan pada hari Kamis (25/4) mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Gunawan Priambodo dan oknum notaris Ketut Nely Asih diduga terlibat kasus penipuan atas pembelian tanah di Paradice Loft.

Awalnya pembayaran lancar dan saksi Santi Raharjo, tak lain adalah istri korban, Mahendra Anton Inggrriyono sudah membayar lunas.

Namun menurut saksi, meski susah ada pembayaran lunas, pihaknya (saksi korban) belum juga menerima AJB (akta jual beli).

Karena AJB tidak kunjung dibuat, pasangan suami istri itu akhirnya curiga. Dalam kecurigaan itu, sempat menanyakan kepada Notaris Rosilawati dan menahankan soal soal keberadaan sertifikat yang akan dipecah tersebut.

Saat itu dijawab oleh notaris Rosilawati bahwa sertifikat itu ada pada notaris Triska Damayanti. Dari sinilah diketahui bahwa sertifikat itu ada pada orang yang bernama Suriyanto.

“Jadi suami saya bertemu dengan salah atau staf dari notaris Damayanti, dari sini baru diketahui bahwa sertifikat itu ada pada Suriyanto,” pungkas saksi.

DENPASAR – Dua terdakwa kasus penipuan jual beli tanah Gunawan Priambodo dan oknum Notaris Ketut Neli Asih, akhirnya dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja, di PN Denpasar, Senin (22/4) kemarin.

Didepan majelis hakim pimpinan Pharta Bhargawa, jaksa Kejari Denpasar itu menuntut terdakwa Gunawan selama 3,5 tahun penjara dan terdakwa Nely

selama 2,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menipu korban Mahendra Anton Inggrriyono sehingga mengalami kerugian Rp 11.67 miliar.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa Gunawan Priambodo terbukti bersama melakukan tindak pidana penipuan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. “Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Gunawan Priambodo dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” tegas jaksa.

Sedangkan terhadap terdakwa Neli Asih yang di sidang terpisah juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Yaitu terdakwa Neli Asih tebukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan atau sarana dalam tindak pidana penipuan.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Ketut Neli Asih dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara,” ujar jaksa.

Atas tuntutan itu, ketua terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing menyatakan akan menanggapi tuntutan jaksa secara tertulis.

Mengingat masa tahanan kedua terdakwa segera habis, majelis hakim menjadwalkan sidang dengan agenda putusan pada hari Kamis (25/4) mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Gunawan Priambodo dan oknum notaris Ketut Nely Asih diduga terlibat kasus penipuan atas pembelian tanah di Paradice Loft.

Awalnya pembayaran lancar dan saksi Santi Raharjo, tak lain adalah istri korban, Mahendra Anton Inggrriyono sudah membayar lunas.

Namun menurut saksi, meski susah ada pembayaran lunas, pihaknya (saksi korban) belum juga menerima AJB (akta jual beli).

Karena AJB tidak kunjung dibuat, pasangan suami istri itu akhirnya curiga. Dalam kecurigaan itu, sempat menanyakan kepada Notaris Rosilawati dan menahankan soal soal keberadaan sertifikat yang akan dipecah tersebut.

Saat itu dijawab oleh notaris Rosilawati bahwa sertifikat itu ada pada notaris Triska Damayanti. Dari sinilah diketahui bahwa sertifikat itu ada pada orang yang bernama Suriyanto.

“Jadi suami saya bertemu dengan salah atau staf dari notaris Damayanti, dari sini baru diketahui bahwa sertifikat itu ada pada Suriyanto,” pungkas saksi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/