GIANYAR – Penyaluran dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi subak di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, diusut oleh Kejaksaan Negeri Gianyar. Itu menyusul adanya laporan dugaan penyimpangan dana BKK. Sejumlah petugas sudah melakukan konfirmasi ke kantor Desa Pering pada Rabu siang (21/4).
Sumber radarbali.id menyatakan, yang diduga menjadi masalah adalah penggunaan dana BKK tahun 2020 sebesar Rp 50 juta. “Infonya dana BKK Rp 50 juta di salah satu subak di Desa Pering tidak ada kejelasannya. Kelian Subak bilang untuk yadnya, tapi waktu ada odalan di Pura Subak krama tetap mengeluarkan peturunan (iuran, red),” ujar sumber yang memberikan informasi via voice call WA, Kamis (22/4).
Lebih lanjut dikatakan oleh sumber, penggunaan dana sempat ditanyakan oleh masyarakat. Ternyata jawaban dari pengurus subak tidak memuaskan.
“Sehingga dilaporkan masalah itu,” terangnya.
Sementara itu, Perbekel Desa Pering, Taufan Meyanto, dihubungi Kamis (22/4) membenarkan ada petugas dari Kejaksaan Gianyar mendatangi Kantor Desa Pering, Rabu (21/4).
“Tentang ada laporan dari masyarakat tentang penggunaan BKK. Tapi di kantor desa tidak terkait kesananya (laporan). Kami di kantor desa terkait, BKK bantuan provinsi kepada subak. Kami (ditanya, red) terkait penyaluran,” ujarnya.
Pihaknya mengaku menjelaskan sejumlah hal. Terutama alur dana BKK dari provinsi Bali sampai ke subak.
“Subak mengajukan proposal. Transit ke kantor desa. Lalu dari kantor desa ajukan ke provinsi. Ketika pencarian dari provinsi disetujui, keuangannya transit ke kantor desa melalui BKK. Dari sini kami transfer ke subaknya,” ujarnya.
Desa Pering pada 2020 sudah mentransfer dana itu ke Kelian subak.
“Ketika ditanyakan ke masyarakat, kelian subak bilang belum ada transferan. Itu saja permasalahannya. Artinya permasalahan di bawah, kami tidak tahu,” ujarnya.
Lantaran di masyarakat belum mendapat kejelasan, dirinya mengaku, sejumlah masyarakat sempat menanyakan hal itu ke kantor desa. “Apa transferan itu sudah ditransfer apa belum. Kami bilang sudah, bahkan sudah tunjukkan bukti transfer ke Kelian subak,” ujarnya.
Taufan menegaskan, jika Kejaksaan hadir untuk minta konfirmasi. “Apakah laporan masyarakat benar atau gimana. Prosesnya gimana benar atau tidak. Itu saja,” pungkasnya.
Di bagian lain, pihak Kejaksaan Negeri Gianyar belum memberikan tanggapan mengenai penelusuran dana BKK di desa Pering itu. Koran ini sempat bertanya ke Kepala Kejari Gianyar, belum ada tanggapan.