GIANYAR – Ibu pembunuh tiga anak, Ni Luh Putu Septiyani Parmadani, tak lama lagi akan disidangkan. Selasa kemarin (22/5) kemarin, Septiyani dilimpahkan tahap II dari Polres Gianyar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.
Itu artinya, pelaku yang sebelumnya ditahan di Polres Gianyar kini pindah kamar ke Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gianyar Wayan Genip, menyatakan pelimpahan dari kepolisian ke Kejari ini dilakukan oleh para penyidik kepolisian dan kejaksaan.
“Saat pelimpahan itu, tersangka (Septiyani) ikut bersama barang buktinya,” ujar Genip. Saat pelimpahan itu, Septiyani juga sempat diperiksa oleh jaksa.
Bahkan, jaksa juga mengecek barang bukti, berupa pakaian, dan bukti tambahan yang digunakan membunuh tiga anaknya dengan cara dibekap dengan boneka.
“Setelah kami periksa di kantor, langsung dititip sementara di Rutan Gianyar,” terangnya. Kejari sudah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari jaksa Echo Arianto dan Ni Made Widyastuti.
Setelah menunjuk tim JPU, selanjutnya jaksa akan bergerak cepat merampungkan berkas untuk sidang.
“Mengingat waktunya ini mepet dengan hari libur (Galungan, red), maka kami akan secepatnya melimpahkan ke PN Gianyar,” jelasnya.
Genip berhitung, jika terlalu lama bekerja, maka terbentur banyak libur, yakni Galungan yang nyambung dengan libur Idul Fitri.