29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:24 AM WIB

LPSK Usulkan Penyidik Polda Bali Jerat Majikan dengan TPPO

DENPASAR-Kasus dugaan kekerasan yang menimpa dua asisten rumah tangga Eka Febriyanti, 21, dan Santi Yuni Astuti, 19, berlanjut.

 

Terbaru atas kasus kekerasan dua ART yang dilakukan Desak Made Wiratningsih (majikan) dan Made Erik Diantara (Satpam rumah), kini mendapat atensi atau perhatian khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

Seperti dibenarkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Sesuai siaran persnya yang digelar di kantor LPSK Jakarta, Kamis (23/5), ia mengatakan bahwa LPSK memberikan atensi khusus pada kasus  ini. “LPSK pertama kali mengetahui informasi mengenai kasus ini dari pemberitaan di media massa. LPSK lakukan upaya proaktif menawarkan perlindungan bagi kedua korban,” kata Edwin dalam siaran persnya.

 

 

Lebih lanjut, selain menawarkan bantuan hukum, masih kata Edwin, LPSK juga telah menemui kedua korban dan mendengar langsung tindak pidana yang dialami keduanya.

 

“Dari pertemuan kami (LPSK) dengan korban dilakukan di Polda Bali. Kami menyarankan penyidik untuk mempertimbangkan penggunaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pelaku utama atau majikannya, mengingat beberapa unsur dari TPPO dalam peristiwa ini sudah dapat terpenuhi,” tandas Edwin.

 

Diketahui adapun unsure TPPO itu kata Edwin, dari hasil wawancara langsung LPSK terhadap dua korban yang merupakan kakak-beradik itu telah bekerja di rumah pelaku sejak Juni 2018.

 

Namun, selain kontrak kerja baru ditandatangani pada bulan Agustus 2018. Korban juga belum pernah menerima gaji sepeser pun dari sang majikan yang dalam hal ini tersangka Wiratningsih.

 

Selain itu, masih dalam pertemuan dengan LPSK, kedua korban, melalui kuasa hukumnya juga mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan psikologis.

 

“Mereka juga meminta LPSK memfasilitasi permohonan restitusi dan ganti rugi, dan khusus untuk permohonan ini akan segera diputuskan oleh pimpinan LPSK Pusat dalam waktu dekat,”tukasnya.

DENPASAR-Kasus dugaan kekerasan yang menimpa dua asisten rumah tangga Eka Febriyanti, 21, dan Santi Yuni Astuti, 19, berlanjut.

 

Terbaru atas kasus kekerasan dua ART yang dilakukan Desak Made Wiratningsih (majikan) dan Made Erik Diantara (Satpam rumah), kini mendapat atensi atau perhatian khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

Seperti dibenarkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Sesuai siaran persnya yang digelar di kantor LPSK Jakarta, Kamis (23/5), ia mengatakan bahwa LPSK memberikan atensi khusus pada kasus  ini. “LPSK pertama kali mengetahui informasi mengenai kasus ini dari pemberitaan di media massa. LPSK lakukan upaya proaktif menawarkan perlindungan bagi kedua korban,” kata Edwin dalam siaran persnya.

 

 

Lebih lanjut, selain menawarkan bantuan hukum, masih kata Edwin, LPSK juga telah menemui kedua korban dan mendengar langsung tindak pidana yang dialami keduanya.

 

“Dari pertemuan kami (LPSK) dengan korban dilakukan di Polda Bali. Kami menyarankan penyidik untuk mempertimbangkan penggunaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pelaku utama atau majikannya, mengingat beberapa unsur dari TPPO dalam peristiwa ini sudah dapat terpenuhi,” tandas Edwin.

 

Diketahui adapun unsure TPPO itu kata Edwin, dari hasil wawancara langsung LPSK terhadap dua korban yang merupakan kakak-beradik itu telah bekerja di rumah pelaku sejak Juni 2018.

 

Namun, selain kontrak kerja baru ditandatangani pada bulan Agustus 2018. Korban juga belum pernah menerima gaji sepeser pun dari sang majikan yang dalam hal ini tersangka Wiratningsih.

 

Selain itu, masih dalam pertemuan dengan LPSK, kedua korban, melalui kuasa hukumnya juga mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan psikologis.

 

“Mereka juga meminta LPSK memfasilitasi permohonan restitusi dan ganti rugi, dan khusus untuk permohonan ini akan segera diputuskan oleh pimpinan LPSK Pusat dalam waktu dekat,”tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/