SINGARAJA – Proses hukum penanganan kasus kerumunan massa saat pengabenan massal di Desa Sudaji, hingga kini masih bergulir.
Aparat kepolisian hingga kini belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Padahal tim litigasi yang mendampingi Gede Suwardana,
warga Desa Sudaji yang jadi tersangka dalam kasus tersebut, telah mengajukan permohonan penerbitan SP3.
Tadinya tim litigasi telah mengajukan surat permohonan SP3 pada Selasa (26/5) silam. Namun surat itu belum mendapat jawaban. Selasa (23/6) pagi, tim litigasi dan tim non litigasi kembali mendatangi Mapolres Buleleng.
Tim litigasi yang datang yakni Gede Suryadilaga dan Nyoman Agung Sariawan. Sementara tim non litigasi dipimpin Gede Suardana didampingi anggota Kadek Cita Ardana Yudi.
Mereka mengajukan permohonan penerbitan SP3 untuk kedua kalinya. Permohonan itu juga ditembuskan pada Kejaksaan Negeri Buleleng.
“Kami sedih dengan status tersangka klien kami yang dibuat mengambang begitu lama. Maka kami tim litigasi kembali mengajukan
permohonan SP3 ke Polres Buleleng,” kata anggota Tim Litigasi, Nyoman Agung Sariawan saat ditemui di Mapolres Buleleng, Selasa (22/6).
Sariawan mengatakan, dalam hitungan hari, kasus kerumunan massa di Desa Sudaji akan memasuki bulan kedua. Namun hinga kini belum ada kejelasan seperti apa penanganan kasus tersebut.
Padahal, pihak kejaksaan disebut sudah dua kali mengembalikan berkas pemeriksaan ke penyidik untuk dilengkapi.
“Jika tidak digubris dan tetap terjadi diskriminasi hukum, kami akan sampaikan masalah ini ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri.
Sebab di tempat lain, ada kasus berkumpulnya orang lebih dari 25 orang, tapi tidak dilakukan penanganan,” imbuhnya.