27.1 C
Jakarta
27 April 2024, 19:21 PM WIB

Duh Gusti! Bunuh Nenek Renta, TSK Yoni: Saya Emosi Dikatai C*c*ng Cai

SINGARAJA – Tersangka pembunuh nenek renta Ni Ketut Mintaning, 66, warga Penarukan, Singaraja, Minggu (28/3) dini hari pukul 01.48 Wita, akhirnya ditunjukkan polisi ke awak media.

Yoni Jatmiko alias Yoni, 30, warga Desa Mlinjeng, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tersangka pembunuh korban hanya bisa tertunduk lesu.

Kepada awak media, tersangka Yoni mengaku membunuh korban karena emosi. Ia mengaku sudah dua kali berbelanja di warung milik korban.

Awalnya dia membeli sebotol bensin untuk kendaraan miliknya. Belakangan dia berbelanja minuman ringan di warung tersebut.

“Saya belanja minuman teh harganya Rp 4.500, saya bayar pakai uang Rp 50 ribu. Mungkin di hati dia, saya belanja sedikit kok pakai uang besar.

Dia marah-marah pakai bahasa Bali, saya nggak ngerti. Pas di akhir perkataan, dia bilang cicing cai, yang saya pikir dia ngatain saya anjing,” ungkap tersangka Yoni.

Lantaran emosi ia memutuskan menerobos masuk rumah korban. Tersangka berdalih awalnya hanya ingin membuat perhitungan dengan korban.

Namun, karena korban melawan dan berteriak minta tolong, tersangka Yoni yang berprofesi sebagai buruh bangunan mengaku kalut dan panik.

“Saya sempat tempeleng, habis itu dia jambak rambut saya, langsung saya dorong. Dia jatuh di lantai. Dalam pikiran saya takut dia sadar atau bagaimana, akhirnya saya ikat,” akunya.

Akibat perbuatan sadisnya membunuh Ketut Mintaning, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Singaraja.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang lansia yang hidup melajang, Ketut Mintaning, 66, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di warung yang ia kontrak pada pukul 13.00 Senin (29/3) siang.

Jasad Mintaning ditemukan Kadek Ayu Yudiani, 30, yang juga keponakan korban. Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi.

Butuh waktu selama tiga pekan bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut. Tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di tempat ia bekerja, pada pukul 02.00 Minggu (18/4) dini hari. 

SINGARAJA – Tersangka pembunuh nenek renta Ni Ketut Mintaning, 66, warga Penarukan, Singaraja, Minggu (28/3) dini hari pukul 01.48 Wita, akhirnya ditunjukkan polisi ke awak media.

Yoni Jatmiko alias Yoni, 30, warga Desa Mlinjeng, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tersangka pembunuh korban hanya bisa tertunduk lesu.

Kepada awak media, tersangka Yoni mengaku membunuh korban karena emosi. Ia mengaku sudah dua kali berbelanja di warung milik korban.

Awalnya dia membeli sebotol bensin untuk kendaraan miliknya. Belakangan dia berbelanja minuman ringan di warung tersebut.

“Saya belanja minuman teh harganya Rp 4.500, saya bayar pakai uang Rp 50 ribu. Mungkin di hati dia, saya belanja sedikit kok pakai uang besar.

Dia marah-marah pakai bahasa Bali, saya nggak ngerti. Pas di akhir perkataan, dia bilang cicing cai, yang saya pikir dia ngatain saya anjing,” ungkap tersangka Yoni.

Lantaran emosi ia memutuskan menerobos masuk rumah korban. Tersangka berdalih awalnya hanya ingin membuat perhitungan dengan korban.

Namun, karena korban melawan dan berteriak minta tolong, tersangka Yoni yang berprofesi sebagai buruh bangunan mengaku kalut dan panik.

“Saya sempat tempeleng, habis itu dia jambak rambut saya, langsung saya dorong. Dia jatuh di lantai. Dalam pikiran saya takut dia sadar atau bagaimana, akhirnya saya ikat,” akunya.

Akibat perbuatan sadisnya membunuh Ketut Mintaning, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Singaraja.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang lansia yang hidup melajang, Ketut Mintaning, 66, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di warung yang ia kontrak pada pukul 13.00 Senin (29/3) siang.

Jasad Mintaning ditemukan Kadek Ayu Yudiani, 30, yang juga keponakan korban. Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi.

Butuh waktu selama tiga pekan bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut. Tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di tempat ia bekerja, pada pukul 02.00 Minggu (18/4) dini hari. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/