DENPASAR – Tidak jera meski pernah dihukum satu tahun penjara menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) terhadap I Ketut Tanggu alias I Ketut Artawan, 26.
Pria asal Buleleng, itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tanggu mengambil dua buah hand phone (HP) milik dua bocah SD saat bermain sepeda gayung di areal Pura Taman Ayun, Mengwi.
Modus yang digunakan terdakwa pura-pura meminjam HP untuk mengubungi keluarganya yang kecelakaan.
Hukuman majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 bulan penjara atau 1,5 tahun.
Dalam pertimbangan meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan.
“Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum dalam perkara serupa. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat,” ujar majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Ariningsih di PN Denpasar.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang maju seorang diri menyatakan menerima. Sikap serupa juga ditunjukkan JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi.
“Nanti kamu ulangi lagi, ya?” tanya hakim yang akrab disapa Riri, itu. Terdakwa menggelengkan kepala. “Tidak, Yang Mulia,” jawabnya lirih.