27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:58 AM WIB

Bikin Indonesia Power Merugi Ratusan Juta, TSK Layangan Tidak Ditahan

DENPASAR – Meski ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Denpasar Selatan, Dewa Ketut Sunardiya, tidak ditahan.

Pria 50 tahun itu hanya dikenai wajib lapor setelah dilakukan pemeriksaaan mendalam selama 1×24 jam.

Penetapan tersangka itu sendiri terjadi atas ulahnya menerbangkan layangan berukuran besar beberapa waktu lalu.

Kemudian layangan tersebut menimpa Busbar 150 KV Gardu Induk PLN milik PT Indonesia Power di Jalan Bypass Ngurah Rai Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Akibatnya gardu tersebut meledak dan menyebabkan listrik di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung padam 5 jam. 

“Tersangka dikenai wajib lapor. Meski begitu bukan berarti dia lepas dari proses hukum yang sudah berjalan,” terang Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nyoman Wirajaya, Kamis (23/7).

Menurutnya, kasus yang dialami oleh Dewa Ketut Sunardiya sepatutnya dijadikan pelajaran untuk masyarakat luas di Bali.

Agar masyarakat yang menyalurkan hobinya bermain layangan juga memperhatikan tempat dan kondisi. Jangan sampai karena hobi tersebut bisa merusak fasilitas umum dan merugikan masyarakat lain.

Apalagi dalam beberapa waktu terakhir banyak peristiwa kecelakaan yang diakibatkan oleh benang layangan yang melintang di jalan raya.

Beberapa di antaranya tidak hanya mengalami cedera. Tetapi juga hingga meninggal dunia. Seperti yang dialami warga Serangan, Denpasar Selatan,

beberapa waktu lalu yang tewas kecelakaan di jalan Raya Sesetan, Denpasar akibat tersangkut benang layangan yang melintang di jalan. 

“Di jalan raya bisa berbahaya bagi pengendara motor yang melintas. Selain itu bisa mengganggu jaringan listrik,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga bernama Dewa Ketut Sunardiya, 50 asal Jalan Pelabuhan Benoa Gang Rajawali No: 10 X Banjar Pesanggaran, Pedungan, Denpasar Selatan, ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Selatan.

Dia ditangkap karena layangan yang diterbangkannya putus lalu nyangkut di gardu listrik yang menyebabkan aliran listrik di beberapa kawasan terputus. Akibatnya PT Indonesia Power merugi.

Kejadian itu terjadi pada Minggu (19/7) sekitar pukul sekitar pukul 15.00 wita pelaku dan anak angkatnya menerbangkan

layang – layang jenis “bebean” di lokasi tanah kosong dekat rumahnya di Jalan Pelabuhan Benoa Gang Rajawali No 10 X Pesanggaran, Denpasar Selatan. 

Setelah layangan tersebut berhasil diterbangkan dengan panjang tali kurang lebih 150 meter, pelaku mengikat tali layangan di pohon singapur. Setelah itu pelaku meninggalkan layangan tersebut untuk pulang.

Saat ditinggal pergi, ternyata layangan tersebut putus lalu nyangkut di salah satu gardu. “Sehingga terjadi gangguan listrik yang berdampak padamnya

pelanggan PLN di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur sebanyak 71.121 pelanggan. Gangguan tersebut disebabkan oleh layang-layang berukuran

besar terjatuh tepat di Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran yang mengakibatkan padamnya 3 trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas

di Pesanggaran,” terang Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di Polsek Denpasar Selatan, Senin (20/7) lalu.

Saat terdeteksi ada gangguan, petugas dari PT. Indonesia Power langsung melakukan pengamanan dan perbaikan, sehingga sekitar pukul 17.21 Wita pada hari yang sama, keseluruhan wilayah yang terdampak sudah normal kembali.

Atas kejadian itu PT Indonesia Power melapor ke Polisi. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. 

Senin (20/7) pelaku diamankan di Jalan Pelabuhan Benoa Gang Rajawali No. 10 X banjar Pesanggaran, Pedungan, Denpasar Selatan.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 188 KUHP Sub pasal 409 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun sub pidana kurungan satu bulan.

DENPASAR – Meski ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Denpasar Selatan, Dewa Ketut Sunardiya, tidak ditahan.

Pria 50 tahun itu hanya dikenai wajib lapor setelah dilakukan pemeriksaaan mendalam selama 1×24 jam.

Penetapan tersangka itu sendiri terjadi atas ulahnya menerbangkan layangan berukuran besar beberapa waktu lalu.

Kemudian layangan tersebut menimpa Busbar 150 KV Gardu Induk PLN milik PT Indonesia Power di Jalan Bypass Ngurah Rai Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Akibatnya gardu tersebut meledak dan menyebabkan listrik di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung padam 5 jam. 

“Tersangka dikenai wajib lapor. Meski begitu bukan berarti dia lepas dari proses hukum yang sudah berjalan,” terang Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nyoman Wirajaya, Kamis (23/7).

Menurutnya, kasus yang dialami oleh Dewa Ketut Sunardiya sepatutnya dijadikan pelajaran untuk masyarakat luas di Bali.

Agar masyarakat yang menyalurkan hobinya bermain layangan juga memperhatikan tempat dan kondisi. Jangan sampai karena hobi tersebut bisa merusak fasilitas umum dan merugikan masyarakat lain.

Apalagi dalam beberapa waktu terakhir banyak peristiwa kecelakaan yang diakibatkan oleh benang layangan yang melintang di jalan raya.

Beberapa di antaranya tidak hanya mengalami cedera. Tetapi juga hingga meninggal dunia. Seperti yang dialami warga Serangan, Denpasar Selatan,

beberapa waktu lalu yang tewas kecelakaan di jalan Raya Sesetan, Denpasar akibat tersangkut benang layangan yang melintang di jalan. 

“Di jalan raya bisa berbahaya bagi pengendara motor yang melintas. Selain itu bisa mengganggu jaringan listrik,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga bernama Dewa Ketut Sunardiya, 50 asal Jalan Pelabuhan Benoa Gang Rajawali No: 10 X Banjar Pesanggaran, Pedungan, Denpasar Selatan, ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Selatan.

Dia ditangkap karena layangan yang diterbangkannya putus lalu nyangkut di gardu listrik yang menyebabkan aliran listrik di beberapa kawasan terputus. Akibatnya PT Indonesia Power merugi.

Kejadian itu terjadi pada Minggu (19/7) sekitar pukul sekitar pukul 15.00 wita pelaku dan anak angkatnya menerbangkan

layang – layang jenis “bebean” di lokasi tanah kosong dekat rumahnya di Jalan Pelabuhan Benoa Gang Rajawali No 10 X Pesanggaran, Denpasar Selatan. 

Setelah layangan tersebut berhasil diterbangkan dengan panjang tali kurang lebih 150 meter, pelaku mengikat tali layangan di pohon singapur. Setelah itu pelaku meninggalkan layangan tersebut untuk pulang.

Saat ditinggal pergi, ternyata layangan tersebut putus lalu nyangkut di salah satu gardu. “Sehingga terjadi gangguan listrik yang berdampak padamnya

pelanggan PLN di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur sebanyak 71.121 pelanggan. Gangguan tersebut disebabkan oleh layang-layang berukuran

besar terjatuh tepat di Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran yang mengakibatkan padamnya 3 trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas

di Pesanggaran,” terang Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di Polsek Denpasar Selatan, Senin (20/7) lalu.

Saat terdeteksi ada gangguan, petugas dari PT. Indonesia Power langsung melakukan pengamanan dan perbaikan, sehingga sekitar pukul 17.21 Wita pada hari yang sama, keseluruhan wilayah yang terdampak sudah normal kembali.

Atas kejadian itu PT Indonesia Power melapor ke Polisi. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. 

Senin (20/7) pelaku diamankan di Jalan Pelabuhan Benoa Gang Rajawali No. 10 X banjar Pesanggaran, Pedungan, Denpasar Selatan.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 188 KUHP Sub pasal 409 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun sub pidana kurungan satu bulan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/