DENPASAR – Aparat kepolisian Polsek Denpasar Timur akhirnya menangkap Pardianto alias Pardi.
Pemuda 23 tahun itu ditangkap akibat melakukan pencurian di Bakmi Gocit, Jalan Merdeka Nomor 12, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur, tempat dia bekerja.
Dalam aksinya dia membawa kabur sepeda motor, uang tunai dan juga HP mikir rekan kerjanya.
Penangkapan itu dilakukan berdasar laporan polisi LP-B/62/VI/Res 1.11/2020/Bali/Resta Dps/Polsek Dentim tanggal 1 April 2020
Kanitreskrim Polsek Denpasar Timur Iptu Made Putra Yudhistira mengatakan bahwa aksi pemuda asal Lombok, NTB itu dilakukan pada Senin (30/3) sekitar pukul 09.00 Wita lalu.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh Dewi Nurjanah, 26. Kejadian bermula pada Minggu (29/3) sekitar pukul 21.0p wita.
Saat itu seperti biasanya warung mie Bakmie Gocit akan tutup. Pelaku dan beberapa karyawan lain yang tinggal di warung tersebut mulai bersih-bersih.
“Setelah itu mereka tidur. Sekitar pukul 03.00 dinihari (Senin, 30/3) pelaku bangun dan turun dari lantai atas ke bawah. Dia beralasan ke rekan kerjanya kalau dia ingin tidur di lantai bawah,” terang Iptu Yudhistira, Kamis (23/7).
Paginya di hari yang sama, pemilik warung datang ke warung dan mengumpulkan karyawan. Pasalnya, sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor polisi B 3560 PGC, HP Redmi Ci1 dan uang tunai Rp 1.695.500 di laci kasir raib.
Mereka menaruh curiga terhadap Pardi karena saat itu juga dia sudah menghilang. Atas kejadian itu, pemilik warung pun melapor ke Polsek Denpasar timur.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Namun pelaku berpindah-pindah tempat tinggal. Senin (20/7) keberadaan pelaku terendus.
Sekitar pukul 23.00 Wita, Pardi akhirnya ditangkap di kosan di Jalan Gunung Salak nomor 88 Denpasar.
Dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Hanya saja, sepeda motor hasil curiannya sudah dijual ke wilayah Kuta Utara. Meski demikian polisi juga sudah mengamankan sepeda motor tersebut.
“Kami sudah amankan pelaku dan masih kami dalami keterangannya,” tandasnya.