27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:20 AM WIB

Telusuri Aset Eks Kepala BPN Badung, Modus TPPU TSK Terbilang Canggih

DENPASAR – Penyidik Tipikor Kejati Bali serius memburu aset milik mantan Kepala BPN Badung dan Denpasar, Tri Nugraha.

Setelah menyita kendaraan dan sertifikat tanah, Kejati memburu aset lain milik pria kelahiran Bandung, Jawa Barat ini.

Berdasar data terbaru, tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyerahkan sertifikat tanah di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan seluas 250 hektare.

Wakajati Bali Asep Maryono mengatakan, awalnya Tri ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada 12 November 2019.

Dari situ ada pengembangan berdasar laporan PPTAK. Namun, data dari PPATK tu tidak bisa dijadikan alat bukti, hanya dijadikan petunjuk.

Barulah pada 13 April 2020, Tri ditetapkan tersangka TPPU. Bukan lagi tersangka gratifikasi.

“Sebenarnya kalau ansih kasus gratifikasi sudah selesai. Tetapi tidak adil kalau ini hanya gratifikasi saja. Kami putuskan tidak apa-apa berlama-lama sedikit tapi tuntas TPPU-nya,” jelas Asep.

Pria berkacamata itu menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan tim ke berbagai daerah, seperti Bandung, Jakarta, Malang, dan Sumatera Selatan untuk melacak aset milik TN.

Berbekal analisis PPATK, penyidik juga memeriksa berbagai bank yang dijadikan lalulintas dana oleh Tri.

Setidaknya ada tujuh bank yang dipanggil. Mulai pihak Bank J-Trust Indonesia, BNI, BCA, Bank BJB, Mandiri, BTPN, hingga bank lokal BPD Bali.

Dengan banyaknya aset yang terlacak, Asep berharap ada hasil signifikan antara yang diperoleh Tri menjabat Kepala BPN Kota Denpasar atau saat diduga melakukan tindak pidana dengan aset yang disita.

Ditanya kapan Tri ditahan, Asep menyebut masalah penahanan pihaknya harus menguji berapa lama waktu menyelesaikan kasus ini.

“Karena penahanan itu ada batas waktunya. Jangan sampai orang yang ditahan lepas demi hukum, celaka kami,” katanya.

Alasan lain, lanjut Asep, kebetulan yang bersangkutan tugas dan pekerjaannya jelas, sehingga selama ini kalau dipanggil kooperatif.

“Intinya, kami akan mencoba mengejar seluruh aset-aset diduga hasil TPPU ini. Berapa nilai aset, itu tim apraisal yang menilai,” imbuhnya.

Asep mengapresiasi tim penyidik yang bisa melacak aset Tri. Sebab, banyak aset bukan atas nama Tri. Menurutnya itu menyulitkan.

Termasuk juga rekening atas nama orang lain. Ada beberapa nomini-nomini yang diatasnamakan orang lain. Ada juga yang modus transfer uangnya ke Si A, Si B, baru ke Tri.

Ada pula yang diminta membuka buku rekening saja, setelah itu buku tabungannya diambil. “Jadi, di sini ada beberapa modus. Ini yang berusaha kami ungkap semua. Yakinlah, kasus ini pasti berlanjut,” pungkasnya. 

DENPASAR – Penyidik Tipikor Kejati Bali serius memburu aset milik mantan Kepala BPN Badung dan Denpasar, Tri Nugraha.

Setelah menyita kendaraan dan sertifikat tanah, Kejati memburu aset lain milik pria kelahiran Bandung, Jawa Barat ini.

Berdasar data terbaru, tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyerahkan sertifikat tanah di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan seluas 250 hektare.

Wakajati Bali Asep Maryono mengatakan, awalnya Tri ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada 12 November 2019.

Dari situ ada pengembangan berdasar laporan PPTAK. Namun, data dari PPATK tu tidak bisa dijadikan alat bukti, hanya dijadikan petunjuk.

Barulah pada 13 April 2020, Tri ditetapkan tersangka TPPU. Bukan lagi tersangka gratifikasi.

“Sebenarnya kalau ansih kasus gratifikasi sudah selesai. Tetapi tidak adil kalau ini hanya gratifikasi saja. Kami putuskan tidak apa-apa berlama-lama sedikit tapi tuntas TPPU-nya,” jelas Asep.

Pria berkacamata itu menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan tim ke berbagai daerah, seperti Bandung, Jakarta, Malang, dan Sumatera Selatan untuk melacak aset milik TN.

Berbekal analisis PPATK, penyidik juga memeriksa berbagai bank yang dijadikan lalulintas dana oleh Tri.

Setidaknya ada tujuh bank yang dipanggil. Mulai pihak Bank J-Trust Indonesia, BNI, BCA, Bank BJB, Mandiri, BTPN, hingga bank lokal BPD Bali.

Dengan banyaknya aset yang terlacak, Asep berharap ada hasil signifikan antara yang diperoleh Tri menjabat Kepala BPN Kota Denpasar atau saat diduga melakukan tindak pidana dengan aset yang disita.

Ditanya kapan Tri ditahan, Asep menyebut masalah penahanan pihaknya harus menguji berapa lama waktu menyelesaikan kasus ini.

“Karena penahanan itu ada batas waktunya. Jangan sampai orang yang ditahan lepas demi hukum, celaka kami,” katanya.

Alasan lain, lanjut Asep, kebetulan yang bersangkutan tugas dan pekerjaannya jelas, sehingga selama ini kalau dipanggil kooperatif.

“Intinya, kami akan mencoba mengejar seluruh aset-aset diduga hasil TPPU ini. Berapa nilai aset, itu tim apraisal yang menilai,” imbuhnya.

Asep mengapresiasi tim penyidik yang bisa melacak aset Tri. Sebab, banyak aset bukan atas nama Tri. Menurutnya itu menyulitkan.

Termasuk juga rekening atas nama orang lain. Ada beberapa nomini-nomini yang diatasnamakan orang lain. Ada juga yang modus transfer uangnya ke Si A, Si B, baru ke Tri.

Ada pula yang diminta membuka buku rekening saja, setelah itu buku tabungannya diambil. “Jadi, di sini ada beberapa modus. Ini yang berusaha kami ungkap semua. Yakinlah, kasus ini pasti berlanjut,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/