Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
28.4 C
Jakarta
27 Juli 2024, 9:55 AM WIB

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Masuk Bali Senilai Rp 980 Juta

DENPASAR, Radar Bali – Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT berkolaborasi dengan Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar gelar pemusnahan barang hasil penindakan periode Januari-Juni 2022, Kamis (21/7).

Terdiri atas produk Hasil Tembakau (HT), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat.

Termasuk penindakan terhadap barang bawaan penumpang serta barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak terselesaikan kewajiban kepabeanannya.

Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu 6.699 botol atau 4.217.000 ml MMEA; 363.268 batang rokok; 30.600 gram tembakau iris; 71 botol liquid vape; 623 pak alat kesehatan berbagai jenis; 241 pak tekstil; dan 327 pak produk lain berbagai jenis terdiri dari makanan, alat elektronik, spareparts, barang dari plastik, produk kulit dan hewan, dan sex toys dengan total jumlah perkiraan nilai barang adalah Rp 980.734.190 dan total nilai kerugian negara Rp 1.316.323.275.

Pemusnahan terhadap barang hasil penindakan ini merupakan wujud eksistensi Bea Cukai dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan (Community Protector) atas peredaran barang ilegal untuk mengamankan hak-hak keuangan negara serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang berdampak buruk terhadap kesehatan. (ken)

 

 

 

DENPASAR, Radar Bali – Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT berkolaborasi dengan Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar gelar pemusnahan barang hasil penindakan periode Januari-Juni 2022, Kamis (21/7).

Terdiri atas produk Hasil Tembakau (HT), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat.

Termasuk penindakan terhadap barang bawaan penumpang serta barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak terselesaikan kewajiban kepabeanannya.

Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu 6.699 botol atau 4.217.000 ml MMEA; 363.268 batang rokok; 30.600 gram tembakau iris; 71 botol liquid vape; 623 pak alat kesehatan berbagai jenis; 241 pak tekstil; dan 327 pak produk lain berbagai jenis terdiri dari makanan, alat elektronik, spareparts, barang dari plastik, produk kulit dan hewan, dan sex toys dengan total jumlah perkiraan nilai barang adalah Rp 980.734.190 dan total nilai kerugian negara Rp 1.316.323.275.

Pemusnahan terhadap barang hasil penindakan ini merupakan wujud eksistensi Bea Cukai dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan (Community Protector) atas peredaran barang ilegal untuk mengamankan hak-hak keuangan negara serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang berdampak buruk terhadap kesehatan. (ken)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/