RadarBali.com – Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dipastikan sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang memutus hukuman 7 tahun pidana penjara atas kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna Jembrana.
Atas putusan tersebut, sejumlah orang yang mengatasnamakan Semeton Winasa akan mengunjungi Winasa yang saat ini di tahan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Negara untuk memberikan dukungan.
Kepastian bahwa Winasa sudah menerima salinan putusan tersebut diungkap panitera Pengadilan Negeri (PN) Negara Raden Tri Indiar Putranta, Selasa (22/8) kemarin.
Menurutnya, putusan MA tersebut dikirim ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, namun pemberitahuannya melalui PN Negara untuk disampaikan ke Winasa.
“Sudah disampaikan kemarin (Senin) ke yang bersangkutan (Winasa),” jelasnya. Pihaknya hanya diminta bantuan untuk menyampaikan putusan tersebut pada Winasa, sehingga tidak tahu pasti yang detail dari putusan yang sudah disampaikan.
Secara umum, salinan putusan memang 7 tahun pidana penjara. “Ya memang naik hukuman kasasinya,” ujarnya.
Komang Adiyasa, ketua Semeton Winasa mengungkapkan keprihatinananya atas putusan yang telah dijatuhkan pada Winasa.
“Saya selaku semeton sangat sedih dan prihatin dengan vonis yang dijatuhkan kepada guru Winasa kenapa harus bertahap seperti ini,”ujarnya.
Kasus yang menyeret Winasa selama menjadi Bupati Jembrana dua periode ini, semestinya ada pertimbangan-pertimbangan lain yang bisa meringankan hukuman.
Misalnya perubahan Jembrana saat dipimpin Winasa, kebijakan-kebijakannya dirasakan oleh masyarakat luas.
“Mungkin beliau salah secara administratif. Tidakkah ada pertimbangan lain agar bisa meringankan vonis yang dijatuhkan. Hargailah beliau pernah memimpin kita beliau yang melakukan perubahan di Jembrana,” ungkpanya.
Disamping itu, melihat juga kondisi kesehatan dan usia Winasa yang kian uzur. “Tidakkah ada pertimbangan agar Winasa bisa menikmati masa-masa tua serta membimbing generasi sekarang dengan pikiran-pikiran cemerlangnya untuk membangun Jembrana ke arah yang lebih baik,” bebernya.
”Kerinduan sebagian masyarakat juga sangat mengharapkan pikiran-pikiran beliau bisa kembali memberi warna pembangunan Jembrana. Winasa sebagai tokoh semeton yang mampu memberi motivasi dan rasa bangga pernah memberikan yang terbaik buat Jembrana,” terangnya.
Semeton Winasa ini sering menjenguk Winasa. Terakhir saat Winasa diputus 4 tahun pidana penjara atas kasus korupsi perjalanan dinas.
Setelah ada putusan kasasi MA ini, Adiyasa mengaku akan datang ke Rutan Kelas IIB Negara untuk memberikan dukungan agar Winasa tabah menjalani masalah yang dihadapi.
Mantan Bupati Jembrana yang banyak meraih rekor Muri ini mendapat ganjaran 7 tahun pidana penjara atas kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna Jembrana.
Putusan MA tersebut naik dari tingkat pertama yang banding yang diputus 3,5 tahun, namun kasasi justru naik dari putusan tingkat pertama.
Bahkan, lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 4,5 tahun pidana penjara.