26.2 C
Jakarta
26 April 2024, 4:04 AM WIB

Sidang PK, Tim Kuasa Hukum Eks Bupati Candra Ajukan Bukti SP3

DENPASAR – Sidang peninjauan kembali (PK)  dengan terdakwa mantan Bupati Klungkung Wayan Candra, Selasa (5/3) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Di sidang lanjutan dengan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, tim kuasa hukum mantan bupati Klungkung yakni, Nur Lian dan Ni Nyoman Armini kembali  ditanya soal bukti atau novum yang akan dijadikan bukti baru.

Menurut tim kuasa hukum Wayan Candra, bukti yang diajukan adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan penyidik kejaksaan.

Nah, saat kasus Dermaga Gunaksa ini bergulir, jaksa mengeluarkan tiga orang (mantan tersangka) kasus pengadaaan lahan Dermaga Gunaksa SP3.

Ketiga orang yang mendapat SP3 itu masing-masing Ni Made Anggara Juni Sari,  Dewa Ayu Budhi Arini, dan I Nengah Meregeg.

Hanya saja SP3 yang dikeluarkan pihak kejaksaan kala itu, peran mantan tersangka berbeda-beda. Ada yang sebelumnya dijadikan tersangka dalam dugaan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),

ada juga saksi pembeli sekaligus berperan sebagai notaris dan ada sebagai pemilik lahan yang kala itu disebut ada yang fiktif.

“SP3 yang kami ajukan yang mulia,” jawab salah satu tim kuasa hukum Candra. Majelis Hakim lalu meminta tim kuasa hukum menunjukkan ke hadapan majelis hakim dan disaksikan oleh pihak kejaksaan selaku termohon PK.

Sebelumnya, dalam putusan kasasi, Nur Lian membenarkan bahwa Wayan Candra dibui selama 18 tahun. Mantan Bupati Klungkung itu selain pidana kurungan 18 tahun, juga denda Rp 10 miliar subsider satu tahun sembilan bulan penjara.

Bahkan, MA juga menghukum mantan bupati Gumi Serombotan itu dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 42 miliar dan seluruh asetnya sebanyak 60 bidang disita untuk negara

DENPASAR – Sidang peninjauan kembali (PK)  dengan terdakwa mantan Bupati Klungkung Wayan Candra, Selasa (5/3) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Di sidang lanjutan dengan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, tim kuasa hukum mantan bupati Klungkung yakni, Nur Lian dan Ni Nyoman Armini kembali  ditanya soal bukti atau novum yang akan dijadikan bukti baru.

Menurut tim kuasa hukum Wayan Candra, bukti yang diajukan adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan penyidik kejaksaan.

Nah, saat kasus Dermaga Gunaksa ini bergulir, jaksa mengeluarkan tiga orang (mantan tersangka) kasus pengadaaan lahan Dermaga Gunaksa SP3.

Ketiga orang yang mendapat SP3 itu masing-masing Ni Made Anggara Juni Sari,  Dewa Ayu Budhi Arini, dan I Nengah Meregeg.

Hanya saja SP3 yang dikeluarkan pihak kejaksaan kala itu, peran mantan tersangka berbeda-beda. Ada yang sebelumnya dijadikan tersangka dalam dugaan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),

ada juga saksi pembeli sekaligus berperan sebagai notaris dan ada sebagai pemilik lahan yang kala itu disebut ada yang fiktif.

“SP3 yang kami ajukan yang mulia,” jawab salah satu tim kuasa hukum Candra. Majelis Hakim lalu meminta tim kuasa hukum menunjukkan ke hadapan majelis hakim dan disaksikan oleh pihak kejaksaan selaku termohon PK.

Sebelumnya, dalam putusan kasasi, Nur Lian membenarkan bahwa Wayan Candra dibui selama 18 tahun. Mantan Bupati Klungkung itu selain pidana kurungan 18 tahun, juga denda Rp 10 miliar subsider satu tahun sembilan bulan penjara.

Bahkan, MA juga menghukum mantan bupati Gumi Serombotan itu dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 42 miliar dan seluruh asetnya sebanyak 60 bidang disita untuk negara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/