26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:38 AM WIB

Buru Bule Aussie Penculik Balita, Polsek Minta Keterangan Ibu Korban

KUTA– Laporan penculikan dua balita yang diduga dilakukan warga Negara Australia Anthony George Pelham, 38, terus bergulir di kepolisian.

Laporan mantan pacar terduga penculik, seorang warga Negara Amerika Serikat Robin Sterling Kelly, 38, yang awalnya ditangani Polresta Denpasar, kini sudah dilimpahkan Polsek Kuta.

Penyidik Polsek Kuta sendiri masih melakukan pengembangan. “Ya benar, kami sementara melakukan penyelidikan.

Baik memintai keterangan saksi, maupun dan mencari bukti petunjuk,” beber Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa kemarin.

Menurutnya, penyidik Polsek Kuta sementara memeriksa keterangan saksi korban yakni ibu dari dua balita yang melapor bahwa anak diculik mantan pacar.

“Kami berharap teman-teman bisa bersabar karena kami tetap berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus tersebut,” kata Iptu I Putu Ika Prabawa.

Sementara itu, kuasa hukum korban Robin Sterling Kelly, I Made Somya Putra, menyatakan, pihaknya sudah bertemu dengan penyidik, Rabu (21/8) kemarin.

Menurutnya, penyidik Polsek Kuta menyatakan akan gerak cepat dalam menangani kasus ini. Bahkan, akan segera olah TKP dan memanggil semua saksi dan menyita semua buktinya.

“Kami apresiasi jika benar akan gerak cepat. Klien kami telah menerangkan semua yang diketahui, dokumen yang diperlukan dan menyebut kronologisnya,” bebernya.

Sampai saat ini, belum diperoleh informasi apakah sudah ada penangkapan atau tidak. Akan tetapi penyidik akan melakukan

meminta keterangan kepada seluruh pihak dan prosedur hukumnya melakukan tindakan jika tidak kooperatif.

“Masalah ini kami serahkan prosesnya ke penyidik. Jangan sampai ada penghilangan alat bukti, sebab yang diduga ikut serta diketahui

sebagai general manager di salah satu beach club di Badung. Kami harap pelaku segera ditangkap dan di proses,” tuturnya. 

KUTA– Laporan penculikan dua balita yang diduga dilakukan warga Negara Australia Anthony George Pelham, 38, terus bergulir di kepolisian.

Laporan mantan pacar terduga penculik, seorang warga Negara Amerika Serikat Robin Sterling Kelly, 38, yang awalnya ditangani Polresta Denpasar, kini sudah dilimpahkan Polsek Kuta.

Penyidik Polsek Kuta sendiri masih melakukan pengembangan. “Ya benar, kami sementara melakukan penyelidikan.

Baik memintai keterangan saksi, maupun dan mencari bukti petunjuk,” beber Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa kemarin.

Menurutnya, penyidik Polsek Kuta sementara memeriksa keterangan saksi korban yakni ibu dari dua balita yang melapor bahwa anak diculik mantan pacar.

“Kami berharap teman-teman bisa bersabar karena kami tetap berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus tersebut,” kata Iptu I Putu Ika Prabawa.

Sementara itu, kuasa hukum korban Robin Sterling Kelly, I Made Somya Putra, menyatakan, pihaknya sudah bertemu dengan penyidik, Rabu (21/8) kemarin.

Menurutnya, penyidik Polsek Kuta menyatakan akan gerak cepat dalam menangani kasus ini. Bahkan, akan segera olah TKP dan memanggil semua saksi dan menyita semua buktinya.

“Kami apresiasi jika benar akan gerak cepat. Klien kami telah menerangkan semua yang diketahui, dokumen yang diperlukan dan menyebut kronologisnya,” bebernya.

Sampai saat ini, belum diperoleh informasi apakah sudah ada penangkapan atau tidak. Akan tetapi penyidik akan melakukan

meminta keterangan kepada seluruh pihak dan prosedur hukumnya melakukan tindakan jika tidak kooperatif.

“Masalah ini kami serahkan prosesnya ke penyidik. Jangan sampai ada penghilangan alat bukti, sebab yang diduga ikut serta diketahui

sebagai general manager di salah satu beach club di Badung. Kami harap pelaku segera ditangkap dan di proses,” tuturnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/