26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:12 AM WIB

Diduga Bikin Gugatan Palsu ke Pengadilan, Advokat dan IRT Dipolisikan

DENPASAR – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Jola Kathrine melaporkan seorang advokat berinisial I Ketut Gde S ke SPKT Polda Bali.

Selain itu klien dari terlapor berinisial Ida Ayu Nyoman SL yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ikut dilaporkan juga.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 317 KUHP.

Laporan itu dibuat Sabtu kemarin (22/8) dengan nomor laporan Polisi STPL/334/VIII/2020/SPKT. Kuasa hukum pelapor Zulfikar Ramly mengatakan bahwa laporan ini dibuat karena kedua terlapor diduga telah membuat surat gugatan palsu.

Surat gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. “Total kerugian klien kami atas pemalsuan surat tersebut senilai Rp 25 miliar,” kata Zulfikar Ramly, Minggu (23/8).

Kasus ini bermula pada 10 Februari 2020. Saat itu terlapor Ida Ayu Nyoman SL membuat surat kuasa khusus kepada terlapor I Ketut Gde S selaku kuasa hukum

untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pelapor selaku ahli waris Taufik Hidayat terkait dengan jual beli tanah SHM No. 4380/Panjer ke PN Denpasar.

Tanggal 2 Mei 2020 terlapor I Ketut Gde S telah membuat surat gugatan ke PN Denpasar sesuai Surat : 14/Pasupati/Pdt/V/2020 tanggal 2 Mei 2020.

Surat gugatan tersebut kemudian didaftarkan ke PN Denpasar  tertanggal  20 Mei 2020 dan mendapat nomor register 466/Pdt.G/2020/PN. Dps.

“Saya berharap polisi mempercepat proses perkara ini dan menetapkan terlapor sebagai tersangka agar jadi pelajaran untuk tidak sembarangan mengajukan gugatan tanpa hak,” tegas Zulfikar. 

DENPASAR – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Jola Kathrine melaporkan seorang advokat berinisial I Ketut Gde S ke SPKT Polda Bali.

Selain itu klien dari terlapor berinisial Ida Ayu Nyoman SL yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ikut dilaporkan juga.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 317 KUHP.

Laporan itu dibuat Sabtu kemarin (22/8) dengan nomor laporan Polisi STPL/334/VIII/2020/SPKT. Kuasa hukum pelapor Zulfikar Ramly mengatakan bahwa laporan ini dibuat karena kedua terlapor diduga telah membuat surat gugatan palsu.

Surat gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. “Total kerugian klien kami atas pemalsuan surat tersebut senilai Rp 25 miliar,” kata Zulfikar Ramly, Minggu (23/8).

Kasus ini bermula pada 10 Februari 2020. Saat itu terlapor Ida Ayu Nyoman SL membuat surat kuasa khusus kepada terlapor I Ketut Gde S selaku kuasa hukum

untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pelapor selaku ahli waris Taufik Hidayat terkait dengan jual beli tanah SHM No. 4380/Panjer ke PN Denpasar.

Tanggal 2 Mei 2020 terlapor I Ketut Gde S telah membuat surat gugatan ke PN Denpasar sesuai Surat : 14/Pasupati/Pdt/V/2020 tanggal 2 Mei 2020.

Surat gugatan tersebut kemudian didaftarkan ke PN Denpasar  tertanggal  20 Mei 2020 dan mendapat nomor register 466/Pdt.G/2020/PN. Dps.

“Saya berharap polisi mempercepat proses perkara ini dan menetapkan terlapor sebagai tersangka agar jadi pelajaran untuk tidak sembarangan mengajukan gugatan tanpa hak,” tegas Zulfikar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/